10 Bulan, 422 Kasus Perceraian Diputus PA Kota Probolinggo

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Wednesday, 11 Nov 2020 21:20 WIB

10 Bulan, 422 Kasus Perceraian Diputus PA Kota Probolinggo

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Angka perceraian selama pandemi covid-19 di Kota Probolinggo meningkat. Salah satu faktor utamanya didasari masalah internal keluarga, seperti perselisihan secara terus menerus. "Alasan perceraian itu dimulai dari adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus," terang Humas Pengadilan Agama Kota Probolinggo, Badrul Jamal.

Adapun majelis hakim PA setempat akan menilai setiap perselisihan tersebut berdasarkan fakta persidangan bahwa di dalam perkawinan tersebut lebih banyak mudaratnya atau manfaatnya. "Kalau misalnya tiap hari bertengkar berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, dan itu berdampak pada anaknya, maka itu masuk lebih mudarat kalau dilanjutkan. Itu kami mengabulkan," ungkapnya.

Sementara jika perselisihan tersebut dipandang sebagai akibat, maka terdapat sejumlah faktor penyebabnya terjadi perselisihan. Di antara penyebabnya adalah faktor ekonomi, pemabuk, pezina, poligami, dan lain sebagainya. Sedangkan berdasarkan data laporan perkara yang diputus PA Kota Probolinggo Bulan Januari hingga Bulan Oktober 2020 total berjumlah 422 kasus. Kenaikan jumlah kasus perceraian tiap bulannya fluktuatif. Rata-rata tiap bulan terjadi 40 kasus perceraian yang diputus. "Kalau penyebabnya karena faktor pandemi covid-19, itu tidak signifikan," jelasnya.

Menurutnya dari 442 kasus yang telah diputus, sedikitnya 283 kasus diantaranya adalau cerai gugat. Sedangkan sisanya berjumlah 139 kasus diputus dengan cerai talak. "Rata-rata kebanyakan kasus cerai gugat," jelasnya.

Kasus cerai gugat lebih dominan pasalnya mayoritas yang mengajukan proses cerai, itu lebih banyak perempuan. Pihaknya menambahkan bahwa perempuan  adalah makhluk yang sangat tangguh. "Wanita bisa menahan segala macam godaan dan himpitan. Namun tentu saja ada keadaan di mana perempuan itu berada pada titik batas tidak mampu menahan. Perempuan itu lebih tahan dan stabil emosinya, dibanding laki-laki, untuk menerima segala macam penderitaan," tegasnya.

Pihaknya menambahkan bahwa cerai gugat yang diajukan wanita harus dipahami sebagai pintu terakhir. Di mana seorang perempuan sudah tidak mampu lagi untuk menangis dari banyak macam penyebab. "Tepatnya banyak macam mulai dari adanya kekerasan tetapi ditahan-tahan, ada juga karena ekonomi. Suaminya yang malas bekerja atau penghasilannya kurang, sementara tidak ada semangat lagi bagi laki-laki tersebut menambah penghasilan lain untuk tetap bertahan," ujarnya. (hla/hvn)


Share to