10 Perlintasan Liar Masih Mengintai di Jalur KA Daop 9 Jember

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Tuesday, 11 Aug 2026 19:32 WIB

10 Perlintasan Liar Masih Mengintai di Jalur KA Daop 9 Jember

Kejadian Temperan di Petak Jalan Kotok - Kalisat (9/1/2026) (Dok: Humas KAI Daop 9 Jember)

JEMBER, TADATODAYS.COM - Perlintasan liar masih menjadi persoalan di jalur kereta api wilayah Daop 9 Jember. KAI mencatat masih ada 10 titik akses tanpa izin yang masuk dalam program penutupan. Sedangkan sejak Januari hingga Juli 2026, sudah 14 perlintasan liar ditutup.

Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, 10 titik tersebut tersebar di empat kabupaten. Masing-masing empat titik di Jember, tiga di Banyuwangi, dua di Probolinggo, dan satu di Lumajang.

Di Jember, kata dia, perlintasan liar itu berada di petak jalan Kotok-Kalisat, Sempolan-Garahan, Kalisat-Ledokombo, serta Jatiroto-Tanggul.

Berikutnya, tiga titik di Banyuwangi berada di petak Sumberwadung-Kalisetail, Kalisetail-Temuguruh, dan Singojuruh-Rogojampi. Dua titik di Probolinggo berada di petak Bayeman-Probolinggo dan Leces-Malasan. Sedangkan satu titik di Lumajang berada di petak Randuagung-Jatiroto.

Sebelumnya, KAI Daop 9 Jember telah menutup 14 perlintasan liar sepanjang Januari-Juli 2026. Delapan titik berada di Banyuwangi, empat di Jember, dan dua di Probolinggo.

Cahyo mengatakan, akses yang dibuat sendiri oleh masyarakat tidak bisa dianggap sebagai perlintasan yang aman. Sebab, perlintasan tersebut tidak melalui proses perizinan dan tidak memiliki standar keselamatan seperti rambu, marka, maupun sistem peringatan.

"Lokasi yang dibuat atau digunakan secara mandiri bukan merupakan perlintasan yang otomatis aman maupun diperbolehkan. Perlintasan sebidang harus memenuhi ketentuan keselamatan dan peraturan yang berlaku," kata Cahyo, Selasa (11/8/2026).

Persoalan keselamatan ini masih relevan karena kecelakaan di perlintasan kereta api masih terjadi. Sepanjang Januari-Agustus 2026, tercatat empat kecelakaan di wilayah Daop 9 Jember. Meski turun dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai 14 kejadian, dua orang tetap meninggal dunia.

Tiga kecelakaan terjadi di Kabupaten Probolinggo, masing-masing di petak Probolinggo-Leces, Grati-Bayeman, dan Leces-Malasan. Satu kejadian lainnya terjadi di Jember, tepatnya pada perlintasan tidak terjaga petak Arjasa-Kotok.

Menurut Cahyo, kecelakaan tersebut mayoritas berkaitan dengan pelanggaran pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang. Pengendara dinilai masih kurang memperhatikan keberadaan kereta yang akan melintas.

Dia menegaskan, ada atau tidaknya pintu perlintasan bukan jaminan bahwa pengguna jalan bisa langsung melintas. Pengendara tetap wajib berhenti, melihat kondisi jalur, dan memastikan tidak ada kereta api sebelum menyeberang.

Selain berisiko memicu kecelakaan, pembuatan perlintasan tanpa izin juga memiliki konsekuensi hukum. Pasal 92 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur pembangunan prasarana yang bersinggungan dengan jalur kereta api harus memenuhi ketentuan keselamatan.

Sementara Pasal 192 mengatur ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta bagi pihak yang membuat bangunan atau menempatkan sesuatu di jalur kereta api hingga mengganggu pandangan dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan baru termasuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup. Jangan sampai akses yang dibuat untuk mempermudah perjalanan justru menimbulkan kecelakaan dan korban jiwa," tegas Cahyo. (dsm/why)


Share to