11 Perlintasan Liar di Jember Raya Ditutup

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Thursday, 11 Jun 2026 17:53 WIB

11 Perlintasan Liar di Jember Raya Ditutup

PATOK: Proses Pemasangan Patok Penutupan JPL Liar di Petak Bangsalsari - Tanggul. (Foto: Humas KAI)

JEMBER, TADATODAYS.COM - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 9 Jember menutup 11 perlintasan liar di wilayah operasionalnya sepanjang 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalur kereta api, terutama menjelang masa libur sekolah yang diperkirakan meningkatkan mobilitas masyarakat.

Dari total 11 perlintasan yang ditutup, tiga berada di Kabupaten Jember, tujuh di Kabupaten Banyuwangi, dan satu lainnya di Kabupaten Probolinggo. Penutupan dilakukan oleh tim teknis KAI dengan memastikan akses yang telah ditutup tidak kembali digunakan oleh masyarakat.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan perlintasan liar masih menjadi salah satu titik rawan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar menjadi langkah preventif yang terus kami lakukan untuk meminimalkan potensi kecelakaan,” ujarnya, Kamis (11/6/2026)

Menurut Cahyo, upaya penertiban akan terus dilakukan secara bertahap bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Sebab, masih terdapat sejumlah perlintasan tidak resmi yang menjadi perhatian KAI.

Data Daop 9 Jember menunjukkan sepanjang 2026 telah terjadi tiga insiden temperan atau tabrakan antara kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang. Dua kejadian terjadi di Kabupaten Probolinggo, yakni pada petak jalan Probolinggo–Leces dan Grati–Bayeman.

Sementara satu kejadian lainnya terjadi di petak jalan Arjasa–Kotok, Kabupaten Jember.

Dari tiga insiden tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di wilayah Jember.

Berdasarkan evaluasi KAI, sebagian besar kecelakaan di perlintasan sebidang disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu-rambu maupun aturan keselamatan saat melintas.

Karena itu, KAI mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti sejenak dan memastikan kondisi aman sebelum melintasi rel kereta api, baik di perlintasan yang dijaga maupun tidak dijaga.

Selain menutup perlintasan liar, Daop 9 Jember juga terus melakukan sosialisasi keselamatan serta pengawasan di lapangan sebagai upaya menekan angka kecelakaan dan menjaga kelancaran perjalanan kereta api. (dsm/why)


Share to