12 Jam Pasca Kecelakaan, Satlantas Jember Belum Terbitkan Surat Laporan

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 31 May 2024 13:51 WIB

12 Jam Pasca Kecelakaan, Satlantas Jember Belum Terbitkan Surat Laporan

SCAN: Korban menjalani CT scan atau pemeriksaan medis yang berfungsi menghasilkan gambar lebih detail dari organ tubuh.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Jurnalis tadatodays.com Jember Dwi Sugestimega Muslimah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jl Hayam Wuruk, Kaliwates, Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 21.00. Dua belas jam pasca kecelakaan ini, Satlantas Polres Jember belum juga menerbitkan surat laporan. Padahal, keluarga korban membutuhkan bukti laporan untuk klaim asuransi Jasa Raharja.

Kecelakaan tersebut melibatkan pengendara roda empat dengan pesepeda motor. Berdasarkan keterangan saksi mata Anandiwan, 23, pengemudi Daihatsu Sigra nopol P 1149 KU atas nama Haryadi, warga Jalan Srikoyo, Kelurahan/Kecamatan Patrang, melaju dari arah barat ke arah timur. Mobil itu kemudian mengantam sepeda motor Honda Vario nopol P 5848 YW yang dikendarai Dwi Sugestimega Muslimah yang melaju searah.

Mobil Daihatsu Sigra yang melaju dengan kecamatan tinggi itu, menghantam bagian belakang sepeda motor Dwi Sugestimega. Alhasil, motor Dwi Sugestimega terpelanting jatuh.

Sejumlah saksi menyatakan, pelaku ditengarai mengemudi dalam kondisi terpengaruh minum keras. Hal itu diketahui dari cara mengendaranya yang ugal-ugalan dan dari bau mulut pelaku.

Pasca kejadian tersebut Polsek Kaliwates sempat meminta keterangan palaku dan sejumlah saksi. Hanya, petugas Polsek Kaliwates tidak bersedia memberikan keterangan. Kemudian petugas mengarahkan awak media untuk langsung konfirmasi ke Satlantas Polres Jember.

Sementara, meski telah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui hingga Jumat (31/5/2024) pukul 11.25 WIB Satlantas Polres Jember belum menerbitkan bukti laporan. Seyogyanya laporan ini akan digunakan pihak keluarga korban untuk mengurus asuransi Jasa Raharja.

Pantauan di Satlantas Jember terlihat keluarga korban masih berada di unit Lakalantas untuk membuat laporan ulang. "Masih disuruh nunggu," kata Aan Zulfikar, kakak ipar Dwi Sugestimega.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Lakalantas Polres Jember Iptu Edy Purwanto membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut soal proses klaim Jasa Raharja dilakukan secara online, sehingga pihaknya tidak menerbitkan surat bukti laporan fisik.

Dalih Edi sendiri berbanding terbalik dengan sistem yang diajukan oleh pihak rumah sakit. Sebab, pada pagi hari rumah sakit masih meminta surat bukti fisik untuk pengurusan klaim Jasa Raharja.

Edi juga mengakui pihak kepolisian tidak melakukan tes urine usai kejadian meski diduga kuat pelaku berkendara dalam pengaruh minum keras. "Kita baru tes urin tadi pagi, di RSD Soebandi," katanya.

Ia tidak menjawab secara tegas alasan tidak segera melakukan tes urin usai kejadian. Kendati dugaan tersebut terlihat sejak awal.

Untuk diketahui, saat ini korban masih menjalani rawat inap di RSU Kaliwates. Berdasarkan hasil rekam medis, korban mengalami memar di kepala, dada, dan kaki. Atas memar-memar tersebut, perawat harus memasangkan gips pada kaki korban untuk melindungi tulang dan sendi kaki bagian kanan. (as/why)


Share to