13 Jabatan Kepala OPD di Jember yang Kosong akan Dijabat Pelaksana Tugas

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 17 Nov 2020 16:46 WIB

13 Jabatan Kepala OPD di Jember yang Kosong akan Dijabat Pelaksana Tugas

TANCAP GAS: Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief memastikan jika pemkab telah melaksanakan instruksi mendagri terkait jabatan kepala OPD.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pasca pengambalian 366 pejabat ke posisi semula oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember Abdul Muqit Arief, terdapat 13 posisi eselon II yang kosong. Karena itu, jabatan yang kosong tersebut akan diisi Plt.

Belasan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong tersebut di antaranya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), dan Dinas Sosial (Dinsos).

Kemudian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Perikanan (Diskan), Badan Penanggulanganan Bencana Daerah (BPPD), dan Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air, serta Dinas Ketahanan Pangan.

Selanjutnya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpus-Arsip), Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Kesahatan (Dinkes).

Kekosongan jabatan juga terdapat di pejabat eselon III. Yakni, Bagian Organisasi, Bagian Pembangunan, Bagian Ekonomi, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Tata Pemerintahan, dan 9 camat.

“Untuk 13 OPD yang kosong, insyaallah akan kami Plt-kan. Pokoknya, jangan sampai terjadi kekosongan," kata Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief usai menyerahkan surat keputusan mutasi jabatan, Jumat (13/11/2020).

Berselang tiga hari pasca penyerahan mutasi jabatan itu, Sekda Jember Mirfano menyampaikan, surat keputusan penunjukan pelaksana tugas (plt) kepala OPD telah selesai di buat.

Tak hanya itu, surat keputusan penggunaan anggaran dan kuasa penggunaan juga telah dibuatkan. Sehingga penyelanggaran pemerintahan di lingkungan Pemkab Jember dipastikan kembali normal.

"Pasca pengembalian jabatan, kita inventarisasi ada 13 OPD, 4 kepala bagian, dan 9 camat yang kosong. Sudah kami buatkan SK plt-nya termasuk SK pengguna anggaran dan kuasa penggunaannya," jelasnya, Selasa (17/11/2020).

Untuk diketahui, Muqit Arief telah melaksanakan pengembalian jabatan sebagaimana rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai pengembalian Kedudukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (KSTOK) 2016. Isinya meminta pencabutan 17 SK mutasi PNS, dan 30 perbup tentang KSOTK.

Hasilnya, sebanyak 366 PNS dari 17 SK mutasi yang diteken oleh Bupati Jember non-aktif Faida dikembalikan pada posisi semula sebelum 3 Januari 2018. (as/sp)


Share to