2.130 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kota Probolinggo Dinonaktifkan, Masih Diajukan Ulang

Alvi Warda
Alvi Warda

Friday, 11 Jul 2025 11:36 WIB

2.130 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kota Probolinggo Dinonaktifkan, Masih Diajukan Ulang

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kepala Dinas Sosial Kota Probolinggo Rey Suwigtyo mengumumkan bahwa sebanyak 2.130 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Probolinggo telah dinonaktifkan sejak Mei 2025. Namun, Pemkot Probolinggo masih berusaha mengajukan ulang.

Penonaktifan ini dilakukan karena para penerima dianggap sudah mampu secara ekonomi. Dari jumlah yang dinonaktifkan tersebut, Dinsos Kota Probolinggo mengusulkan sekitar 1.600 peserta agar tidak dinonaktifkan.

Namun setelah melalui proses verifikasi lapangan (verlap), jumlah tersebut dikurangi menjadi sekitar 1.100 peserta yang diajukan karena dinilai masih layak menerima bantuan. "Ini kita lakukan pendataan ulang, karena mereka masuk di desil 5 dan 6. Kita sanggah lagi, kita kirim ke kementerian," ujar Rey Suwigtyo saat ditemui, pada Jumat (11/7/2025).

Rey menjelaskan bahwa peserta yang masuk dalam desil 5 dan 6 termasuk golongan menengah ke atas, yang seharusnya tidak menerima PBI JK dari pusat. Namun, mereka masih bisa mendapat PBI dari daerah. "Desil 5 dan 6 itu termasuk golongan menengah ke atas, seharusnya tidak menerima PBI JK memang, tapi PBI daerah," jelasnya.

Menurutnya, untuk memastikan keakuratan data, tim pendamping telah melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Langkah ini diambil mengingat dampak yang ditimbulkan ketika peserta BPJS menjadi non-aktif. "Kasihan mereka ketika berobat tapi BPJS-nya non-aktif," ujarnya.

Terkait anggaran, Rey menyebutkan bahwa PBI dari pusat mencapai 56 ribu peserta dan akan divalidasi. Besaran bantuan ini bergantung pada kemampuan daerah masing-masing. "Di Kota Probolinggo itu Rp 34 sampai Rp 60 miliar yang PBI pusat, dengan menanggung Rp 73 miliar dari daerah," paparnya.

Rey menegaskan bahwa data ini bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. "Penonaktifan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan," tuturnya. (alv/why)


Share to