3 Vendor Jasa Perawatan Mesin Produksi Gugat PT KTI

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Thursday, 21 Apr 2022 18:31 WIB

3 Vendor Jasa Perawatan Mesin Produksi Gugat PT KTI

PERDATA: Gugatan yang dilayangkan oleh tiga vendor perawatan mesin produksi PT KTI telah disidang perdana, Kamis (21/4/2022) di PN Probolinggo. Namun sidang ditunda karena PT KTI dianggap tidak hadir secara hukum.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Tiga vendor penyedia jasa perawatan mesin produksi menggugat pabrik kayu PT KTI Probolinggo ke Pengadilan Negeri Probolinggo. Gugatan tersebut bernomor 11/Pdt.G/2022/ PN Pbl. Rencananya sidang gugatan perdana digelar pada Kamis (21/4/2022). Namun sidang ditunda karena pihak KTI secara hukum dianggap tidak hadir.

ketiga vendor tersebut yaitu CV Gouden Kans, CV Global Indo Utama dan CV Solehati. Ketiga vendor menggugat PT KTI karena menilai ada kewajiban yang belum dibayarkan oleh PT KTI.

Salah satu kuasa hukum penggugat yaitu Richard Arianto, mengatakan bahwa PT KTI telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan tidak memenuhi kewajibannya. "Klien kami mengalami kerugian. Kewajiban yang dimaksud di antaranya adalah berupa tanggungan gaji," kata Richard.

Namun sayang, belum sempat masuk ke agenda sidang, majelis hakim yang diketuai oleh dr. Boedi Haryanto menunda persidangan. Hal ini dikarenakan pihak tergugat 1 dari PT KTI secara hukum dianggap tidak hadir. “Karena pihak tergugat satu tidak bisa menunjukkan identitas dirinya sebagai perwakilan dari tergugat,” ujar Boedi.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (27/4/2022).

Ditemui sesaat setelah sidang, Firdaus Ja'far selaku Executive Officer PT KTI mengatakan bahwa, permasalahan yang digugat ini berkaitan dengan hubungan industrial.

Firdaus menerangkan bahwa ada yang tidak sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara PT KTI dengan ketiga vendor tersebut. Kendati demikian, ia menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. “Kami siap, karena memang menurut kami tidak ada masalah yang dipersoalkan," kata Firdaus yang juga menjadi pihak tergugat dua. (mel/don)


Share to