48 Desa di Jember Berisiko Gagal Cairkan Dana Desa 2025

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Tuesday, 30 Dec 2025 16:33 WIB

48 Desa di Jember Berisiko Gagal Cairkan Dana Desa 2025

Kepala Dinas PMD Kabupaten Jember Harry Agustriono

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kebijakan fiskal pemerintah pusat melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 berdampak langsung ke daerah. Di Jember, 48 desa terancam tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025, karena perubahan mekanisme penyaluran dana desa tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember Harry Agustriono menjelaskan bahwa PMK Nomor 81 Tahun 2025 merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur pengalokasian, penggunaan, serta penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat menghentikan penyaluran Dana Desa non-earmark terhitung sejak 17 September 2025. Padahal, aturan itu baru ditetapkan pada 19 November dan diundangkan pada 25 November 2025. “Dengan berlakunya PMK ini, per 17 September dana desa non-earmark sudah tidak bisa disalurkan,” kata Harry saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025) sore

Ia menjelaskan, lahirnya PMK 81/2025 tidak lepas dari Instruksi Presiden tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih serta percepatan pembangunan sarana fisik dan pergudangan koperasi desa.

Namun, kata Harry, kebijakan tersebut diberlakukan secara surut. Akibatnya, desa-desa yang belum sempat mengajukan pencairan hingga batas waktu 17 September tidak dapat lagi mengakses Dana Desa non-earmark. Pada tanggal tersebut, sistem Online Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) juga tidak dapat digunakan untuk proses penyaluran.

Meski demikian, Harry menyebut masih ada peluang terbatas untuk dana desa berstatus earmark atau dana dengan peruntukan khusus. Namun jumlahnya sangat sedikit. “Kemarin masih ada beberapa yang bisa diproses untuk dana earmark, tapi tidak banyak. Kalau tidak salah hanya empat desa,” ujarnya.

Dana earmark sendiri merupakan dana yang penggunaannya telah ditentukan sejak awal, sedangkan dana non-earmark bersifat fleksibel dan dapat digunakan sesuai kebutuhan desa.

Pemerintah Kabupaten Jember, kata dia, telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Namun karena kebijakan ini bersifat nasional dan berbasis sistem pusat, pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk melakukan perubahan.

Meski begitu, terdapat Surat Edaran Bersama dari Menteri Desa, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri yang membuka opsi penyesuaian. Salah satunya dengan mengalihkan dana non-earmark menjadi dana earmark. “Misalnya dialihkan untuk program ketahanan pangan, sehingga dana yang sebelumnya non-earmark bisa disalurkan melalui skema earmark ketahanan pangan,” jelasnya.

Bagi 48 desa yang gagal mencairkan Dana Desa tahun 2025, realisasi anggaran baru dapat dilakukan pada tahun anggaran 2026. Sementara Dana Desa 2025 yang tidak tersalurkan dinyatakan hangus. “Untuk tahun 2025 dinyatakan hangus. Sampai sekarang 48 desa itu belum bisa mencairkan dana. Kita masih menunggu kebijakan dari pusat untuk penyaluran tahun berikutnya,” tegas Harry.

Ke-48 desa tersebut tersebar di 19 kecamatan di wilayah Kabupaten Jember. Perubahan kebijakan fiskal dari pemerintah pusat ini menjadi tantangan bagi daerah dalam menjaga kesinambungan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. (dsm/why)


Share to