5 Pelaku Pengeroyokan di Silo Ditahan, Polres Kembangkan Kasus Premanisme

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Thursday, 18 Aug 2022 15:10 WIB

5 Pelaku Pengeroyokan di Silo Ditahan, Polres Kembangkan Kasus Premanisme

PENGEROYOKAN: Porles Jember dalam press conference menunjukkan barang bukti pelaku pengeroyokan di Silo. Ada 5 orang yang telah ditahan dalam kasus ini.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember benar-benar menindak tegas pelaku premanisme di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo Kabupaten Jember, yang menjadi biang tindak perusakan rumah dan kendaraan bermotor di dua padukuhan di Desa Mulyorejo akhir Juli lalu. Pelaku perusakan dan pembakaran rumah itu telah ditangkap. Kini, Polres Jember juga menangkap pelaku premanisme yang rumahnya sempat menjadi korban perusakan.  

Ada 5 orang tersangka premanisme yang telah ditahan Polres Jember. Mereka telah melakukan aksinya selama 10 tahun. Selain itu, ada 2 tersangka pelaku lainnya yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kelima tersangka pelaku ini berinisial A, H alias Y, A alias H, ZN, dan AU.  Pelaku berinisial A, H alias Y dan A alias H ditangkap di Kabupaten Muara  Enim, Provinsi Sumatera Selatan. ZN ditangkap di Denpasar, Bali. Sedangkan AU sudah lebih dulu ditahan di Polsek Sempolan, Kabupaten Jember.

Untuk sementara, kelima orang itu disangka melakukan pengeroyokan. Sedangkan pelapornya ada dua orang, yaitu J dan C. Namun, berdasar penyidikan polisi, kelima orang itu juga diduga terlibat aksi premanisme dan pencurian hasil kopi. Aksi tersebut dilakukan pada warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, yang memiliki lahan kopi di Desa Mulyorejo.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menerangkan, kelima tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP. Ancaman hukumannya penjara 5 tahun 6 bulan. "Saat ini untuk para pelaku sudah kita lakukan penahanan,” ujarnya dalam press conference di markas Polres Jember, Kamis (8/18/2022) pada pukul 11.45.  Kapolres menjelaskan bahwa penyidik akan mengembangkan kembali kasus pemerasan dan pencurian kopi. 

Lalu, AKBP Hery menjelaskan, kasus tersebut diawali dengan adanya penguasaan lahan sepihak oleh petani yang tidak dilengkapi dengan administrasi secara legal. "Kondisi ini dimanfaatkan oleh para pelaku untuk bisa mengutip uang dari warga, baik yang berasal dari Mulyorejo ataupun Kalibaru," jelasnya.

Pengutipan uang atau pemerasan itu dilakukan dengan dalih untuk uang keamanan. "Mereka menawarkan jasa pengamanan sebesar Rp 2 sampai 7 juta setiap minggunya, pada saat panen kopi. Apabila masyarakat di situ (Kecamatan Mulyorejo dan Kalibaru, red) tidak mau memberikan uang keamana pada para pelaku, maka kopi hasil panen akan diambil, baik yang masih di pohon atau yang sudah dipanen," jelas Kapolres. 

Selanjutnya, kata Kapolres, tindakan premanisme tersebut terjadi selama bertahun-tahun sejak 2012 hingga 2022. Selama itu pula tidak ada yang berani melapor kepada polisi. "Itu sudah terjadi bertahun-tahun dari tahun 2012 hingga sekarang dan (masyarakat) tidak berani melaporkan pada polisi. Sebab superioritas yang ditunjukkan oleh pelaku kuat sekali di sana, dan akses jalan juga buruk yang bisa mengancam keamanan (masyarakat)," ujarnya.

Dari para tersangka, polres mengamankan beberapa barang bukti. “Di antaranya ialah surat visum, batu yang digunakan saat penganiayaan, satu buah gawai, gergaji, dan helm milik korban yang saat ini masih dalam proses penyitaan," jelas Kapolres. (iaf/why)


Share to