6 Warga Jember Diduga Menjadi Korban TPPO di Kamboja

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Tuesday, 06 Jun 2023 16:19 WIB

6 Warga Jember Diduga Menjadi Korban TPPO di Kamboja

MENGADU: Mistarum saat di Disnaker Jember. Ia mengadukan nasib anaknya di Kamboja.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Mistarum, seorang warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo Kabupaten Jember, mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember pada Selasa (6/6/2023) siang. Ia mengeluhkan anaknya yang sedang terlantar di Kamboja sebagai korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mistarum menjelaskan, anaknya yang berinisial AM, 23, itu berangkat tanpa sepengetahuannya. "Setelah saya telusuri, ternyata pemberangkatannya itu ilegal," jelasnya.

Seingatnya, AM berangkat saat Ramadan atau pertengahan April lalu. Saat itu, Ia mendapatkan kabar dari tetangganya bahwa AM telah berada di Kamboja. Mistarum tidak bisa bertindak apa-apa saat mengetahui kabar tersebut.

Hingga saat ini, Mistarum masih dapat berkomunikasi dengan AM, meski terkadang gawai anaknya itu dipegangnya temannya. "Sehingga komunikasi saya sering terputus-putus," ungkapnya.

Sebelum berangkat, Mistarum menjelaskan bahwa anaknya diiming-imingi upah berkisar Rp 8-10 juta per bulan. Tidak hanya itu, Mistarum mengatakan bahwa AM dijanjikan mendapatkan kenaikan upah setiap bulannya.

Namun setelah bekerja selama dua bulan, Mistarum mengungkapkan bahwa apa yang diharapkan tidak pernah menjadi kenyataan. "Apa? Bayarannya kata dia itu sekitar 3.000 (Rp 3 juta, red) andaikan dirupiahkan," jelasnya.

Ternyata, menurut Mistarum, anaknya bekerja sebagai scammer atau penipu di internet. "Saya tidak tahu apa itu scammer, saya tidak pernah mendapatkan pendidikan bahasa Inggris," ungkapnya. Ia mengungkapkan bahwa anaknya bekerja di ranah judi online.

Di Kamboja, Mistarum menjelaskan, anaknya tidak sendiri. Menurutnya, AM berangkat bersama 5 warga Kecamatan Silo lainnya. "Yang jelas yang sering berkomunikasi dengan saya itu dua. Yang pertama adalah anak saya, kemudian AS dengan istrinya itu," katanya.

Ia merasa anaknya harus pulang, bukan karena kondisinya terapi juga menimbang aspek agama. "Namanya judi di perspektif Islam itu suatu yang bertentangan. Di sisi lain, yang namanya berjudi itu tetap berisiko," ujarnya. Selain itu, Mistarum mengungkapkan bahwa anaknya khawatir jika suatu saat akan ditangkap oleh pihak yang berwenang.

Menurut lokasi yang dibagikan AM kepad Mistarum, AM berada di Samrong, Kamboja. Keinginan untuk pulang menguat karena AM selalu ditekan saat bekerja. Terlebih, AM dimintai ongkos ganti untuk biaya pulang dan pemberangkatan.

"Kemarin sempat komunikasi dengan saya itu tiga orang dimintai Rp 115 juta. Setelah ada nego dengan orang yang memberangkatkan itu katanya menjadi Rp 90 juta dan terakhir sampai Rp 60 juta," katanya.

Pihak yang memberangkatkan AM, Mistarum mengungkapkan, ialah warga asal Kecamatan Silo. Pada Senin (5/6/2023) pukul 17.00, Mistarum bertemu dengan pihak yang memberangkatkan anaknya.

"Dia mengatakan pada saya mau bertanggung jawab. Tapi masih dimintai pertanggungjawaban untuk kepulangan dan pemberangkatan. Berarti kan dimintai ganti rugi," jelasnya

Ia berharap agar anaknya pulang dengan selamat. "Saya minta pertolongan kepada pemerintah, tepatnya kepada negara. Bagaimanapun, anak itu segala-galanya," ungkapnya dengan nada tegar.

Sementara itu, Sub koordinator penempatan dan perlindungan tenaga kerja dan pekerja migran Indonesia Disnaker Jember Irwandhani menjelaskan, pihaknya masih menggali informasi terkait kasus tersebut. "Informasi yang kami dapat, putranya kerja di Kamboja dan ingin kembali ke Indonesia," katanya.

Untuk itu, Dhani mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jatim, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kemenaker. "Kami komunikasi masih dengan kementerian terkait, rencananya kami akan turun tetapi keluarga datang duluan," jelasnya.

Sementara ini, Dhani menjelaskan, bahwa pihaknya masih akan memastikan pihak yang memberangkatkan 6 orang tersebut. "Yang pasti ini kan non prosedural, jadi masuk ranah tindak pidana perdagangan orang," katanya.

Sebelumnya, dua warga Jember mengaku berada di Myanmar. Mereka mengaku jika selama bekerja diperlakukan secara tidak manusiawi.

Hingga saat ini, Dhani mengklaim bahwa dua warga Jember yang berada di Myanmar sedang ditangani oleh Kementrian Luar Negri. Namun, pihaknya masih belum menerima data terbaru. (iaf/why)


Share to