7 Parpol Usul Tambah Dapil di Kota Probolinggo

Alvi Warda
Alvi Warda

Thursday, 24 Nov 2022 16:14 WIB

7 Parpol Usul Tambah Dapil di Kota Probolinggo

FGD: Forum FGD (Focus Group Discussion) atau Diskusi Kelompok Terarah tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, yang digelar KPU Kota Probolinggo, Rabu (23/11/2022).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menghelat Focus Group Discussion (FGD) atau Diskusi Kelompok Terarah tentang daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam Pemilu 2024. Dalam FGD yang digelar Rabu (23/11/2022) sore itu, ada 7 partai politik (parpol) yang mengusulkan penambahan dapil di Kota Probolinggo. 

Pada Pemilu 2019 Kota Probolinggo ada 3 dapil, meskipun jumlah kecamatan sudah mekar menjadi 5. Dapil 1 terdiri atas Kecamatan Kademangan dan Kanigaran. Dapil 2  Kecamatan Wonoasih dan Kedopok. Dapil 3 Kecamatan Mayangan saja. 

Selanjutnya, dalam FGD Rabu sore itu ada 13 parpol yang memberikan suara. Lima parpol mengusulkan dapil tetap berjumlah 3. Satu parpol mengusulkan jadi 4 dapil.  Kemudian ada 6 parpol mengusulkan jadi 5 dapil, sesuai jumlah kecamatan yang ada di Kota Probolinggo saat ini. Sedangkan parpol lainnya abstain.

Lima parpol yang mengusulkan jumlah dapil tetap 3 ialah Partai Nasdem, PAN, PDIP, Hanura, dan Golkar. Enam parpol mengusulkan jadi 5 dapil, yaitu PKB, Gerindra, PSI, Demokrat, Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sedangkan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) mengusulkan 4 dapil.   

Sebelum memberikan kesempatan partai politik menyampaikan pokok pikirannya tentang jumlah dapil, forum tersebut lebih dulu menyajikan paparan akademik soal dapil. Narasumber yang dihadirkan ialah Kris Nugroho, dosen ilmu politik Universitas Airlangga,  Surabaya.

Kris membahas prinsip yang harus dipenuhi dalam penambahan Dapil. Menurutnya, ada 7 prinsip yang harus dipenuhi. “Tentunya pembentukan dan penambahan dapil ini ada  tahapan dan prinsip yang harus terpenuhi,” jelasnya.

Tujuh prinsip itu sesuai dengan pasal 185 UU 7 tahun 2017 tentang menentukan ketentuan daerah pemilihan.  Proses pendapilan harus sinkron dengan nilai-nilai kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. 

Menurutnya, ini tentunya menjadi tantangan bagi parpol jika ada penambahan dapil. Adanya koordinasi yang harus dirubah. “Misalkan dengan adanya penambahan wilayah, arena tempur juga harus berubah,” jelasnya.

Namun, tak jarang politisi menyepakati adanya penambahan dapil agar koordinasi bisa mudah. “Tapi kalau dapil bertambah satu kecamatan satu dapil, ini juga mempermudah,” ujarnya.

Sementara, menurut Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri, penetapan dapil merupakan salah satu tahapan Pemilu 2024. Berapapun usulan dapil dari masing-masing parpol tetap akan diakomodir.   Selanjutnya, usulan itu akan diteruskan kepada KPU RI. “Meski tiga, empat atau lima, nanti tetap diuji publik, karena itu kewajiban kami,” jelasnya.

Setelah mendapat hasil dari KPU RI, nanti KPU Kota akan kembali mengadakan FGD untuk membahasnya. “Jika nantinya hasil KPU RI itu tetap tiga (dapil, red) dan itu sudah memenuhi tujuh prinsip , berarti harus tiga,” ujarnya.

PKB menjadi salah satu parpol yang mengusulkan penambahan dapil. Ketua DPC PKB Abdul Mujib mengatakan, alasan mengusulkan adanya penambahan dapil ialah karena masih ada ketimpangan yang terjadi antar kecamatan. “Misal di dapil dua, antara Wonoasih dan Kedopok itu timpang. Kadang di Wonoasih lebih banyak yang terjangkau kebijakan dibanding Kedopok,” katanya. (alv/why)


Share to