90 Persen Narapidana Lapas Jember Berpotensi Dapat Remisi Khusus Hari Raya

Dwi Sugesti Megamuslimah
Wednesday, 05 Mar 2025 15:27 WIB

Kepala Lapas Kelas II A Jember RM Kristyo Nugroho.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Ada 90 persen warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember berpotensi mendapat kortingan masa hukuman (remisi).
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Jember RM Kristyo Nugroho. Menurutnya, sejumlah narapidana yang masuk dalam daftar calon penerima remisi mulai diusulkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Lapas Kelas II A Jember sejak Selasa (4/3/2025).
Tahap pengusulan remisi ini bakal dilakukan bertahap hingga H-7 menjelang lebaran. Sehingga, masih ada potensi tambahan napi yang bisa dapat remisi.
Kristyo menjelaskan, total ada 793 narapidana yang menjadi warga binaan dan tengah menjalani masa hukuman. Dari total itu, ada 693 narapidana yang rencananya bakal menerima remisi khusus perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H nanti.

“Untuk remisi ini yang diajukan ada 693 dari jumlah 793 orang narapidana, ini hampir 90 persen. Dan sudah bisa diajukan sampai H-7 sebelum hari raya. Jumlah ini kemungkinannya bisa bertambah atau berkurang, kalau ada mutasi tambah, kalau ada yang sudah bebas berkurang,” terangnya saat ditemui pada Rabu (5/3/2025) siang.
Adapun para narapidana harus memenuhi sejumlah syarat pokok untuk mendapat remisi hari raya Idul Fitri. Di antaranya, sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan. Selain itu, narapidana harus berkelakukan baik dan tentunya khusus bagi pemeluk agama Islam.
“Semua warga binaan tidak digolongkan kasus apapun bisa menerima remisi, selama itu sesuai persyaratan. Salah satunya yang mutlak itu adalah berkelakukan baik, karena walaupun memenuhi jika tidak berkelakuan baik tidak bisa,” sambungnya.
Pemberian remisi akan dilakukan tepat saat hari raya idul fitri berlangsung. Sementara besaran remisi nantinya akan diterima narapidana sesuai dengan lamanya masa hukuman yang sudah dijalani. "Remisi akan diberi tepat saat hari raya Idul Fitri nanti. Untuk tahun pertama biasanya dapat 15 hari. Baru di tahun kedua ketiga bisa sampai dua bulan dapat remisi," katanya. (dsm/why)





Share to
 (lp).jpg)