Ada 11 Catatan, PDIP Jember Instruksikan Saksi Se-Kabupaten Jember Isi Form Keberatan

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 21 Feb 2024 17:15 WIB

Ada 11 Catatan, PDIP Jember Instruksikan Saksi Se-Kabupaten Jember Isi Form Keberatan

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pemilu 2024 dinilai penuh kejanggalan dan kecurangan, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember menginstruksikan seluruh saksi se-Kabupaten Jember untuk mengisi form keberatan. Hal itu disampaikan Widarto, sekertaris DPC PDIP Jember, Rabu (21/2/2024).

Widarto menyampaikan instruksi mengisi form catatan kejadian khusus dan keberatan saksi (model C2-KPU) dilakukan menyusul catatan internalnya yang menilai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara janggal dan disinyalir dipenuhi kecurangan.

"Ada beberapa kejanggalan dan ada kecurangan yang sudah kami catat. Maka saksi di kecamatan kita minta mengisi form keberatan," katanya.

Lebih jauh, Widarto mengirimkan 11 catatan keberatan yang dimaksud, sebagai betikut :

1. Keberatan terhadap seluruh proses Pemilu akibat rekayasa hukum, keterlibatan Aparat, penyalahgunaan Bansos, intimidasi, dan money politik yang menjadikan Pemilu ini paling tidak demokratis.

2. Keberatan terhadap seluruh proses Pemilu akibat kotak suara yang dibuka tanpa pengawasan.

3. Keberatan atas penetapan Prabowo-Gibran melalui rekayasa hukum di MK, tekanan terhadap kepala daerah dan kepala desa.

4. Keberatan terhadap seluruh proses Pemilu dan hasil Pemilu akibat keterlibatan Presiden.

5. Keberatan terhadap proses Pemilu yang penuh intervensi dari Aparatur Negara (Aparatur Negara tidak netral).

6. Keberatan terhadap penyelenggaraan Pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel serta secara kolektif melakukan pelanggaran.

7. Keberatan terhadap penggunaan uang negara dalam kampanye memenangkan salah satu Paslon melalui pemberian Bansos dan bantuan uang tunai dari pemerintah kepada masyarakat.

8. Keberatan terhadap proses penyelenggaraan Pemilu paling brutal dalam sejarah kepemiluan.

9. Keberatan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Negara serta penyelenggara Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan massif.

10. Keberatan terhadap perlakuan pembiaran terhadap terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu dan Aparatur Hukum.

11. Keberatan terhadap keberadaan surat suara yang illegal (tidak berasal dari logistik KPU) dan digunakan untuk memenangkan salah satu paslon di banyak TPS.

Perihal langkah selanjutnya, kata dia, DPC menyerahkan kepada pengurus nasional. "Langkah selanjutnya menjadi wilayah tim hukum TPN," kata dia. (as/why)


Share to