Ada Selisih Biaya Perdin, BPK Minta Pemkot Kembalikan ke Kas Daerah

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Tuesday, 30 Jun 2020 19:49 WIB

Ada Selisih Biaya Perdin, BPK Minta Pemkot Kembalikan ke Kas Daerah

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur temukan kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas (perdin) ke luar negeri sebesar Rp. 14,8 juta. Perdin yang dimaksud ketika Walikota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin didampingi enam jajarannya mengunjungi Kota Helsingborgh, Swedia selama 10 hari pada 30 November- 8 Desember 2019 lalu.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) tahun 2019 yang diterima DPRD setempat, bahwa perdin itu menelan anggaran sebesar Rp 396,6 juta. Yakni berupa uang harian dan tiket pesawat yang diterima pimpinan daerah serta OPD terkait. Sedang biaya pelaksanaan kegiatan ditanggung oleh International Center for Local Democracy (ICLD).

Dari dana Rp 369, 6 juta itu setiap OPD menerima dalam jumlah beragam. Paling besar Rp 149,4 juta dan paling kecil Rp 52 juta (selengkapnya lihat grafis).

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi mengatakan dalam perdin itu terdapat kelebihan bayar. Artinya uang yang diterima Walikota Probolinggo Hadi Zainal Abidin bersama temen-temen perjalanan dinasnya, lebih. Maka BPK Merekomendasikan agar uang tersebut dikembalikan ke Kas Daerah Pemkot. "Total kelebihan yang harus dikembalikan senilai Rp. 14.854.281 juta," ucapnya kepada Tadatodays.com Senin, (29/6/2020).

Selanjutnya, Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengatakan berdasarkan temuan BPK itu, kurs nilai rupiah terhadap dollar yang dijadikan patokan pada 15 Oktober 2019, di mana saat itu 1 dollar senilai Rp 14.999 ribu. Padahal berdasarkan website resmi Bank Indonesia (BI) di tanggal yang sama, 1 dollar senilai Rp 14.140 ribu. Sehingga ketika diakumulasikan terdapat kelebihan senilai 14.854.281 rupiah.

"Ternyata dalam hal ini, staf Bappedalitbang yang menjadi koordinator perdin mengasumsikan kurs 1 dollar Rp 15.000. Artinya ada kelebihan Rp 900 rupiah tiap dollarnya. Alasan staf Bappedalitbang dalam LHP-BPK, asumsi yang digunakan bukan nilai tukar rupiah resmi dari BI. Hanya pernyataan sebuah artikel yang tidak jelas sumbernya untuk dijadikan dasar pengajuan," jelasnya.

Karena hal ini, akhirnya BPK merekomendasikan untuk mengembalikan kelebihan tersebut. Dari LHP BPK, diketahui pemkot telah mengembalikan senilai Rp 5.537.000. "Ini akan menjadi diskusi kami nanti antara pimpinan bersama banggar. Juga memanggil OPD yang bersangkutan atas temuan BPK ini. Sebab berdasarkan review LHP-BPK, terdapat Rp 8 juta lebih yang belum dikembalikan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Rey Suwigtyo mengatakan, pengajuan kurs rupiah saat itu melihat prinsip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang standar biaya masukan. Yang tertulis di Pasal 2 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. Sedangkan di LHP BPK bahwa nilai kurs rupiah ditentukan oleh BI melalui website resminya.

"Itu sudah, dulu kan memang ada dua penafsiran yang berlaku hari itu. Ternyata sama BPK tidak diperkenankan, harus menggunakan nilai yang belaku hari itu. Setelah itu sudah dikembalikan semua kontrak post yang disarankan oleh BPK," ujarnya.

Saat ditanyakan apakah proses pengembalian telah dilakukan? Merujuk LHP-BPK, disebutkan Pemkot Probolinggo telah menindaklanjuti dengan penyetoran kas daerah sebesar Rp 5.537.616 juta. "Untuk kekurangan Rp 8 jutaan saya tidak mengerti. Tapi kalau yang dari Bappeda sudah dibayarkan tapi angkanya lupa, karena waktu kontrak post saya tidak sepakat waktu itu. Saya belum bisa menjelaskan berapa detailnya. Ini saya masih akan melakukan rapat di Inspektorat, karena juga akan menyelesaikan rekomendasi administrasi," ujarnya melalui sambungan telepon Selasa, (30/6/2020). (ang/hvn)


Share to