AJI Jember Kecam dan Minta Kasus Nurhadi Diusut

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 29 Mar 2021 20:28 WIB

AJI Jember Kecam dan Minta Kasus Nurhadi Diusut

SOLIDARITAS: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember saat menggelar aksi di depan kantor DPRD Jember, Senin (29/3) sore.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Belasan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kabupaten Jember, menggelar aksi solidaritas mengecam tindak kekerasan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh oknum aparat terhadap Nurhadi, Koresponden Tempo di Surabaya pada Sabtu, (27/3/2021) lalu.

Aksi solidaritas tersebut dilakukan di depan kantor DPRD setempat, Jalan Kalimantan 86, Kecamatan Sumbesari, Jember, Senin, (29/3/2021) sore. Sekretaris AJI Jember Adi Faizin mengatakan, penyekapan disertai kekerasan yang dialami Nurhadi menciderai demokrasi.

Adi menyampaikan, profesi jurnalis telah dilindungi UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, UU produk reformasi yang dilahirkan itu untuk menjamin keberlangsungan demokrasi. Bahkan, jurnalis sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi. Namun demikian, masih saja kebebasan dihambat melalui tindak intimidasi dan kekerasan.

Atas kejadian tersebut, AJI Jember meminta agar kasus yang dialami Nurhadi diusut hingga tuntas. "Kami mengecam tindakan kekerasan oleh oknum aparat," kata Adi.

Ia melanjutkan, peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis itu terjadi salah satunya disebabkan karena penanganan terhadap kasus terrsebut tidak dilakukan secara tuntas. Kondisi itu, menurutnya, mendorong terjadinya impunitas dan menyuburkan pola pikir bahwa kekerasan adalah jalan efektif untuk memberangus insan pers. "Kondisi ini yang membahayakan kepentingan publik," ujarnya.

Adi mengatakan, aparat penegak hukum seharusnya benar-benar bekerja dengan baik dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi. Ia berharap agar kekerasan terhadap Nurhadi merupakan kasus terakhir. “Insan jurnalis akan merasa terancam apabila penegakan hukum tidak tegas dilalukan," katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan sejumlah organisasi seperti AJI Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Surabaya, LBH Pers Surabaya dan LBH Lentera, bahwa kasus Nurhadi bermula saat jurnalis Tempo itu mendapatkan tugas dari redaksinya untuk melakukan liputan investigasi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

Saat kejadian, Nurhadi berniat mendapatkan keterangan dari seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun di tengah proses pencarian data tersebut, Nurhadi malah mendapatkan intimidasi, bahkan juga penyekapan, kekerasan fisik dan sempat mendapatkan ancaman pembunuhan.

Saat ini, dengan didampingi beberapa organisasi tersebut, Nurhadi telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Jawa Timur. (as/don)


Share to