AJI Jember Kecam Tindakan Intimidasi Polisi terhadap Tiga Jurnalis Saat Meliput di Polres
Dwi Sugesti Megamuslimah
Wednesday, 30 Oct 2024 20:00 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember mengecam aksi intimidasi terhadap tiga jurnalis di Jember yang sedang melakukan kerja jurnalistik di markas Polres Jember, Selasa, 29 Oktober 2024.
Tiga jurnalis dari Tribunjatim.com, Suaraindonesia.co.id, dan Tugujatim.id yang bertugas di Jember, tiba-tiba diinterogasi oleh sejumlah anggota polisi Polres Jember.
Intimidasi tersebut berawal saat jurnalis Tugujatim.com dan Tribunjatim.com mendatangi Mapolres Jember pada Selasa pukul 17.05 WIB untuk memastikan adanya kabar pemeriksaan 50 kepala desa setempat di Polres Jember.
Sesampainya di Polres Jember, sebagai bentuk kerja-kerja jurnalistik, kedua jurnalis langsung mendatangi lobi Satreskrim Polres Jember untuk menggali kebenaran informasi yang telah mereka terima sebelumnya.
Jurnalis dari Tribunjatim.com berinisiatif untuk memotret suasana ruangan Satreskrim Polres Jember menggunakan ponselnya. Tak lama, ada dua polisi yang menghampiri mereka dan meminta untuk memeriksa ponsel serta menghapus foto dengan dalih memotret tanpa izin.
Ketika ponsel kedua jurnalis diperiksa, jurnalis dari Suaraindonesia.com juga tiba di lobi satreskrim Polres Jember dengan tujuan yang sama untuk menggali kebenaran informasi pemeriksaan sejumlah kades.
Setelah ponsel diperiksa dan foto dihapus, ketiga orang jurnalis itu dibawa masuk ke ruangan Pidsus Satreskrim Polres Jember. Namun sebelumnya, ketiga jurnalis diminta untuk meletakan seluruh ponselnya di laci khusus penitipan barang.
Selanjutnya ketiga jurnalis diinterogasi oleh enam anggota polisi termasuk Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember. Selama interogasi berlangsung, tiga jurnalis diminta untuk menunjukan identitas dan tanda pengenal jurnalis serta dicecar sejumlah pertanyaan selama kurun waktu 30 menit.
Pertanyaan yang diajukan di antaranya adalah tujuan kedatangan ke Mapolres Jember. Selain itu mereka juga diminta untuk membuka identitas pemberi informasi adanya pemeriksaan sejumlah kades.
Pada pukul 17.45 WIB tiga jurnalis dipersilahkan keluar dari ruangan Pidsus Satrestkrim Polres Jember.
"Atas kejadian tersebut, AJI Kota Jember menilai tindakan yang dilakukan sejumlah polisi di Polres Jember sebagai upaya intimidasi dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik," tegas Sekretaris Bidang Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jember Don Ramadhan, Rabu (30/10/2024).
Sebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarkan gagasan dan informasi.
Selanjutnya dalam UU a quo Pasal 18 ayat (1) ditegaskan ketentuan pidana bagi setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis bisa kenai pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Lebih lanjut, AJI Kota Jember juga mempertanyakan urgensi aparat kepolisian membawa jurnalis ke ruang Pidsus Polres Jember dan melakukan interogasi terhadap jurnalis. Selain itu polisi dengan sepihak memeriksa ponsel jurnalis tanpa melalui prosedur yang sah dan dibenarkan undang-undang yang berlaku.
AJI Kota Jember menegaskan bahwa ketiga jurnalis datang ke Mapolres Jember untuk memastikan dan melakukan konfirmasi informasi yang mereka dapatkan sebelumnya. Bukan untuk memberitakan kabar yang belum bisa dipastikan kebenarannya.
"Kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang, sehingga segala bentuk intimidasi sekalipun oleh aparat tidak dapat dibenarkan. Apa yang telah terjadi terhadap tiga jurnalis merupakan bentuk menciderai kebebasan pers yang telah dijunjung di Republik ini," terangnya.
Atas peristiwa ini AJI Jember menyatakan sikap :
1. Mengecam intimidasi yang dilakukan Polisi terhadap ketiga Jurnalis yang sedang menggali kebenaran informasi pemanggilan sejumlah kades di Polres Jember pada Selasa, 29 Oktober 2024.
2. Mendesak polisi melakukan proses hukum terhadap aparat yang melakukan intimidasi kepada jurnalis yang sedang meliput sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (1) UU Pers.
3. Menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan turut menjaga kebebasan pers yang telah dibangun di negeri ini sesuai amanat UU Pers.
4. Menyerukan kepada jurnalis untuk patuh kepada Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. (dsm/why)
Share to