Akademisi: Optimalisasi Zakat dan Wakaf Bisa Tekan Kemiskinan di Jember

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Thursday, 12 Feb 2026 23:43 WIB

Akademisi: Optimalisasi Zakat dan Wakaf Bisa Tekan Kemiskinan di Jember

Guru Besar Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq dan Direktur Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam, Muhammad Noor Harisudin.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Optimalisasi zakat dan wakaf dinilai bisa menjadi salah satu instrumen strategis untuk menekan angka kemiskinan di Kabupaten Jember. Akademisi Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Muhammad Noor Harisudin, menyebut potensi dana sosial keagamaan tersebut masih sangat besar jika dikelola secara masif dan produktif.

Guru Besar UIN KHAS Jember sekaligus Direktur Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam itu menilai zakat dan wakaf bukan sekadar instrumen ibadah individual, melainkan juga memiliki kekuatan sosial-ekonomi jika dikelola secara sistematis.

Menurutnya, jika kesadaran masyarakat terhadap zakat dan wakaf meningkat, maka pengentasan kemiskinan bisa berjalan lebih cepat. “Kalau umat muslim patuh zakat dan wakaf secara masif, secara teori tidak akan ada lagi warga muslim yang miskin. Seperti zaman Umar bin Abdul Aziz, sampai sulit mencari penerima zakat karena masyarakatnya sudah sejahtera,” ujarnya Kamis (12/2/2026) sore.

Laki-laki yang akrab disapa Prof Haris itu mencontohkan potensi pengelolaan zakat di daerah lain yang sudah cukup besar. Di Surabaya misalnya, penghimpunan zakat bisa mencapai puluhan miliar rupiah per tahun. Sedangkan di Jember, ia menilai potensi tersebut masih bisa ditingkatkan, mengingat angka kemiskinan yang masih relatif tinggi.

Ia menjelaskan, selama ini pengelolaan zakat masih cenderung bersifat karitatif atau konsumtif, seperti bantuan untuk lansia, fakir miskin, dan kelompok rentan lainnya. Hal tersebut memang sesuai dengan ketentuan delapan golongan penerima zakat (asnaf).

Namun untuk dampak jangka panjang, ia menilai wakaf produktif harus diperkuat. “Kalau zakat genetiknya memang lebih konsumtif. Untuk yang produktif, wakaf bisa jadi solusi. Wakaf bisa digunakan untuk usaha produktif yang hasilnya terus mengalir untuk masyarakat,” katanya.

Prof Haris mencontohkan praktik di beberapa negara seperti Malaysia, di mana wakaf dikelola dalam bentuk aset produktif seperti hotel, apartemen, maupun properti sewa yang hasilnya digunakan untuk kepentingan umat.

Selain itu, ia juga menyoroti tren positif meningkatnya inklusivitas dalam filantropi sosial. Bahkan, menurutnya, tidak sedikit donatur nonmuslim yang ikut berkontribusi dalam program kemanusiaan lembaga zakat.

“Mereka melihat dari sisi kemanusiaannya. Kepedulian sosialnya tinggi, tidak lagi melihat sekat agama. Ini tren bagus untuk masa depan,” ungkapnya.

Di sisi lain, ia juga menekankan bahwa wakaf tidak selalu harus dalam jumlah besar. Saat ini, masyarakat bisa berwakaf melalui skema wakaf uang dengan nominal relatif terjangkau.

Ia mencontohkan, wakaf uang bisa dimulai dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah, menyesuaikan harga tanah atau kebutuhan pembangunan fasilitas sosial. “Wakaf sekarang tidak harus satu hektare tanah. Bisa wakaf uang Rp 500 ribu, Rp 1 juta, tergantung skema. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,” jelasnya.

Selain wakaf permanen, ia juga mengenalkan konsep wakaf berbatas waktu. Dalam skema ini, aset bisa diwakafkan dalam periode tertentu, misalnya 5 hingga 10 tahun, lalu kembali kepada pemiliknya.

Menurutnya, skema ini bisa menjadi solusi agar masyarakat tetap bisa berkontribusi tanpa khawatir mengorbankan masa depan keluarganya. “Ini bisa memotivasi masyarakat untuk berlomba-lomba wakaf. Tidak harus selamanya. Bisa 5 tahun, 10 tahun, sesuai kesepakatan,” sambungnya.

Prof Haris juga mendorong pemerintah daerah untuk mulai mengkaji pemanfaatan aset yang belum produktif sebagai bagian dari skema wakaf produktif. Ia menilai, aset tanah atau bangunan milik pemerintah yang belum dimanfaatkan bisa dioptimalkan untuk program pengentasan kemiskinan melalui model wakaf berbatas waktu.

“Kalau ada aset Pemda yang belum produktif, bisa dikaji untuk wakaf produktif. Ini perlu kajian regulasi, tapi secara konsep sangat mungkin,” ujarnya.

Menurutnya, jika zakat tetap berjalan sebagai instrumen perlindungan sosial, dan wakaf dikembangkan sebagai instrumen ekonomi produktif, maka dampaknya akan lebih berkelanjutan. “Kalau zakat dan wakaf berjalan bersama secara masif, saya yakin pengentasan kemiskinan bisa jauh lebih cepat,” katanya. (dsm/why)


Share to