Akademisi Unmuh Jember Nilai Draf RUU KUHAP Sudah Cerminkan Keadilan, Tapi Perlu Konsistensi Implementasi

Dwi Sugesti Megamuslimah
Monday, 19 May 2025 14:08 WIB

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember Ahmad Suryono
JEMBER, TADATODAYS.COM - Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas DPR RI menuai beragam respons. Di tengah kritik terhadap sejumlah pasal kontroversial, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) Ahmad Suryono menilai substansi RUU tersebut sudah mengarah pada prinsip keadilan.
Menurutnya, pembaruan KUHAP sangat mendesak, mengingat regulasi yang berlaku saat ini masih bersumber pada UU No. 8 Tahun 1981. “RUU KUHAP ini merupakan bentuk reformasi hukum yang sangat dibutuhkan. Sudah bergerak ke arah penguatan fair trial, perlindungan hak tersangka dan terdakwa, serta penguatan aparat penegak hukum,” ujarnya, Senin (19/5/2025).
Dia menilai draf tersebut sudah mengakomodasi prinsip due process of law, di antaranya pengaturan batas waktu penahanan, hak pendampingan hukum sejak awal, serta perluasan gugatan praperadilan.
Meski demikian, Suryono menekankan, keberhasilan RUU KUHAP tak hanya bergantung pada kualitas aturan, tapi juga implementasinya. “Sebagus apapun undang-undangnya, tanpa komitmen pelaksanaan, keadilan hanya jadi retorika,” tegasnya.

Dirinya mendorong pemerintah menyiapkan infrastruktur, pelatihan aparat, serta sistem pengawasan yang kuat. “Yang dibutuhkan bukan hanya regulasi, tapi juga kesadaran etis dan profesionalitas penegak hukum,” imbuhnya.
Fakultas Hukum Unmuh Jember, lanjut dia, telah menggelar sejumlah forum akademik seperti diskusi publik, seminar nasional, dan call for paper, untuk membedah RUU KUHAP. Hasilnya akan diserahkan ke DPR RI sebagai bahan masukan.
Lebih lanjut, Suryono menyatakan bahwa revisi KUHAP juga akan menentukan arah kebijakan hukum nasional. “RUU ini akan menentukan, apakah kita ingin sistem hukum yang represif atau menjunjung hak asasi manusia,” katanya. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)