Aksi Damai Sarbumusi Jember, Menuntut Upah sesuai UMK

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Wednesday, 01 Mar 2023 14:22 WIB

Aksi Damai Sarbumusi Jember, Menuntut Upah sesuai UMK

DAMAI: Massa Sarbumusi melakukan aksi damai di depan pendopo Jember. Mereka menuntut upah sesuai UMK.

JEMBER, TADATODAYS.COM - DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember menggelar aksi damai dengan berkeliling di Jember, Rabu (1/3/2023) untuk menolak upah murah. Untuk itu, mereka menuntut upah sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten) yang baru.

Puluhan massa aksi berkeliling mulai dari kantor direksi Perumda Perkebunan Khayangan Jember, pendopo Wahyawibawagraha hingga gedung DPRD Jember. Dalam aksi itu, para buruh menyanyikan lagu nasional dan mars Sarbumusi. Mereka juga membaca shalawat.

Dalam aksi tersebut, Ketua DPC Sarbumusi Jember Umar Faruk menyatakan, pihaknya mencoba mengakomodir anggotanya yang bekerja sebagai buruh kebun. "Terutama di Kalimerawan dan Sumberwadung," ungkapnya.

Sebab, kata Umar, selama ini buruh tersebut menerima upah di bawah UMK. "Info terakhir yang kami terima Februari lalu itu masih ada pekerja sadap tempel menerima upah perharinya sebesar Rp 32 ribu," jelasnya.

Selain itu, Umar mengatakan, istilah yang dipakai di perkebunan tidak sesuai dengan istilah perundang-undangan. Istilah di perundang-undangan antaranya ialah Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pekerja Waktu Tidak Tertentu(PKWTT).

"Sedangkan di kebun itu ada istilah Pekerja Harian Tetap (PHT), Pekerja Harian Lepas (PHL), Pekerja Sadap Tempel (PST) dan lainnya."

Sedangkan upah yang diterima berkisar dari Rp 32 ribu perharinya. "Dan gajinya mengikuti, seperti Rp 48.400-52.000 untuk PHT, Rp 41.800 untuk PST, Rp 32 ribu perharinya," sebutnya.

Karena itu, Umar mengungkapkan, pihaknya menginginkan upah buruh tersebut disesuaikan dengan UMK yang baru. "Yang ditetapkan pada 7 Desember 2022 silam dan berlaku sejak 1 Januari 2023 sebesar Rp 2.555.662," ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto menjelaskan, tuntutan tersebut dirasa normal. "Sebab, komoditas PDP (Perumda Perkebunan, red) berbentuk kopi saat Covid-19 kemarin harganya jatuh," ungkapnya usai menemui massa.

Menurutnya, karena terdapat 1,3 ribuan karyawan di perusahaan tersebut, tidak memungkinkan untuk menutupnya. "Ini perusahaan minus, tapi ada sosialnya di sini," ungkapnya.

Tidak mungkin untuk menjual aset perusahaan, lanjutnya, untuk memenuhi UMK. "Kami blow up ke masyarakat akan hal ini. Kami juga berusaha untuk melakukan perbaikan," katanya.

Untuk itu, Bupati Hendy mengungkapkan agar bersama menjaga PDP tersebut. "Tentunya, PDP harus melakukan inovasi. Dan kita siap untuk mendukung modal dengan APBD kita kasih ke sana selesai urusannya. Namun itu harus profit," ungkapnya. (iaf/why)


Share to