Akta Kematian di Jember Masih Minim, Potensi Permasalahan Lintas Sektor

Dwi Sugesti Megamuslimah
Friday, 07 Mar 2025 16:13 WIB

KEPENDUDUKAN: Aktivitas pencatatan kependudukan di kantor Dispendukcapil Jember.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember menyebut bahwa sampai hari ini jumlah akta kematian masih sangat minim. Jumlahnya kurang dari 5 persen jumlah penduduk keseluruhan. Akibatnya, data administrasi kependudukan kemungkinan menjadi tidak valid.
Kepala Dispendukcapil Jember Isnaini Dwi Susanti menyebutkan, berdasar data Dispendukcapil, jumlah penduduk Jember mencapai 2.615.874 jiwa. Sementara akta kematian yang sudah diterbitkan masih hanya 50.398.
Padahal, kata Isnaini, akta kematian menjadi salah satu dokumen penting yang mesti dimiliki apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia. "Saat ini akta kematian menjadi salah satu bukti yang harus dimiliki saat salah satu anggota keluarga meninggal dunia agar pengurusan dokumen lainnya juga tidak tersendat," katanya saat ditemui pada Jumat (7/3/2025) siang.
Kepala Dispendukcapil Jember Isnaini Dwi Susanti.
Namun pada kenyataannya, masih banyak masyarakat yang belum melaporkan kematian anggota keluarganya hingga memiliki akta kematian. Dengan demikian, terdapat kemungkinan ketidaksesuaian jumlah penduduk yang ada di Jember.
"Kami yakin bahwa jumlah penduduk Jember tidak sesuai dengan angka yang tercatat, karena ada yang tidak melaporkan kematian keluarganya. Akibatnya, orang yang sudah meninggal masih tercatat sebagai penduduk aktif,” sambung perempuan yang akrab disapa Santi itu.

Dampak dari ketidakakuratan data ini cukup signifikan, terutama dalam penyaluran bantuan sosial dan layanan kesehatan. Warga yang sudah meninggal tetap tercatat sebagai penerima bantuan BPJS atau program sosial lainnya, yang seharusnya bisa dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
"Ini kan juga akhirnya merugikan daerah serta masyarakat lainnya. Sebab jaminan sosialnya juga masih memakai anggaran pemerintah," sambungnya.
Selain itu, Santi juga menyoroti adanya kasus identitas ganda yang masih ditemukan di Jember. Beberapa warga diketahui memiliki dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan nama berbeda. Hal itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, termasuk dalam transaksi perbankan.
"Ada temuan di salah satu kecamatan di tahun 2023, di mana seseorang bisa memiliki dua KTP dengan nama yang berbeda. Ini berbahaya karena bisa digunakan untuk tindakan kriminal, seperti pembobolan bank," jelasnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Dispendukcapil Jember telah melakukan berbagai upaya, termasuk bekerja sama dengan rumah sakit dalam pencatatan kematian. "Setiap rumah sakit diimbau untuk melaporkan pasien yang meninggal beserta kontak keluarganya, agar segera diproses pembuatan akta kematian," jelasnya.
Ke depan, Dispendukcapil juga berencana menjalin kerja sama dengan pengelola makam untuk memastikan setiap warga yang meninggal dapat tercatat dengan benar dalam sistem kependudukan.
"Kami terus berupaya meningkatkan validitas data kependudukan agar program pemerintah bisa lebih tepat sasaran. Masyarakat juga harus lebih aktif melaporkan kematian anggota keluarganya agar administrasi kependudukan lebih tertib," kata Susanti. (dsm/why)





Share to
 (lp).jpg)