Aliansi Jember Menggugat Layangkan 8 Tuntutan di Hari Tani Nasional

Andi Saputra
Andi Saputra

Thursday, 24 Sep 2020 22:58 WIB

Aliansi Jember Menggugat Layangkan 8 Tuntutan di Hari Tani Nasional

AKSI DAMAI: Aliansi Jember Menggugat menggelar demonstrasi memperingati Hari Tani Nasional di tugu alun-alun Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Jember Menggugat menggelar aksi demonstrasi di tugu alun-alun Jember, Kamis, (24/9/2020). Aksi tersebut digelar memperingati Hari Tani Nasional.

Selain berorasi menyuarakan tuntutan, mereka juga menggelar teatrikal simbol ketertindasan petani serta membaca puisi perlawanan. Terlihat, berbagai poster bertuliskan tuntutan juga mereka bentangkan.

Selain itu, juga terlihat bentangan kain hitam lebar memanjang bertuliskan: “Jangan biarkan Petani menangis di negeri Agraris”.

Yayan selaku kordinator aksi AJM mengatakan, dalam aksinya kali ini sedikitnya ada 8 tuntutan yang mereka suarakan. Di antaranya, tolak omnibuslaw, tolak kebijakan food estate, dan kaji ulang kebijakan kartu tani.

Kemudian, desak transparansi terhadap klasifikasi data petani di Indonesia, tolak undang-undang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, serta mendesak pemerintah segera melaksanakan reforma agraria sejati sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.

“Kami juga mendesak agar pemerintah turun tangan atas turunnya harga komoditas yang merugikan petani,” imbuhnya. Lebih lanjut, pihaknya meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan impor yang sering merugikan petani. Massa juga menuntut agar Perhutani dibubarkan karena dinilai merugikan rakyat kecil.

Yayan menambahkan, aksinya sengaja tidak digelar di kantor pemerintah. Baik pendapa bupati atau DPRD Jember. Langkah itu, sengaja diambil agar tidak menimbulkan kesan politis, lantaran aksi digelar pada situasi pemilihan kepala daerah.

“Aksi kami ini mengangkat isu nasional. Sehingga kami putuskan tidak menggelar aksi di kantor pemerintahan daerah, agar tidak disangka bermuatan politis jelang Pilkada,” pungkasnya. (as/sp)


Share to