Anggota DPRD Jember yang Menjadi Tersangka Penganiayaan Ketua RT, Resmi Ditahan

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 09 Jun 2021 19:41 WIB

Anggota DPRD Jember yang Menjadi Tersangka Penganiayaan Ketua RT, Resmi Ditahan

PENEGAKAN HUKUM: Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiaro, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan Imron Baihaqi.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kejaksaan negeri Jember resmi menahan Imron Baihaqi, 38, anggota DPRD Jember yang menjadi tersangka kasus  penganiayaan kepada Dodik Wahyu Rianto, seorang ketua RT 4 RW 13 Perum Bernady Land Cluster Gardenia, Jalan Cendrawasih, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Minggu (1/1/2021) lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto, kepada awakmedia menerangkan, penahaan terhadap tersangka dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah Majelis Hakim PN Jember pada Rabu (9/6) siang, memberikan ketetapan penahanan terhadap tersangka. "Menetapkan penahanan rutan terhadap terdakwa dalam sidang pertama yang digelar hari ini,” katanya.

Pihaknya melanjutkan, penetapan penahaan terhadap tersangka lantaran hakim berpendapat jika tersangka tidak ditahan dikhawatirkan dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya kembali.

Berdasarkan ketetapan itu, JPU resmi menahan tersangka di Lapas Kelas II A Jember selama 30 hari ke depan. Tersangka akan kembali menjalani sidang lanjutan pada Rabu pekan depan.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan oleh anggota DPRD Jember terhadap ketua RT itu, terjadi sekira pukul 19.45 WIB. Kejadiannya di pintu masuk pos satpam Cluster Gardenia Perumahan Bernady Land, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang.

Bermula, saat tersangka mengendarai mobil melewati pos satpam untuk masuk area Cluster Gardenia dengan kecepatan tinggi. Sekira 15 menit kemudian, terdakwa keluar area klaster, dan kembali mengendarai mobilnya cukup kencang.

Dodik yang ketika itu berada di pos satpam dan berpapasan dengan terdakwa, memberikan teguran agar pelan-pelan saat mengendarai mobil.

Mendapat teguran itu, Imron menghentikan mobilnya. Pemuda asal Dusun Krajan, Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat itu kemudian menghampiri Dodik.

Saat berhadap-hadapan, keduanya terlibat adu mulut. Imron selanjutnya mendorong Dodik, yang dilanjutkan dengan melayangkan dua pukulan menggunakan tangan kanan. Akibat pukulan itu, daun telinga kiri korban mengalami memar.

Visum dokter menyebutkan, juga ada luka lecet di telinga kiri Dodik. Pasca kejadian, korban selanjutnya melapor ke polisi. (as/don)


Share to