Apakah Boleh Melewati Penyekatan Larangan Mudik? Begini Penjelasan Satlantas Jember

Andi Saputra
Friday, 23 Apr 2021 22:56 WIB

IMBAUAN: Satlantas Polres Jember telah memasang pengumuman soal larangan mudik lebaran tahun ini, di sejumlah lokasi strategis di Jember.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Pemerintah menerapkan penyekatan wilayah untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, pasca larang mudik lebaran tahun 2021.
Kebijakan itu diambil karena dikhawatirkan saat momen lebaran, masyarakat yang mudik akan menciptakan kluster baru. Penyekatan wilayah itu dilakukan sejak 22 April - 24 Mei 2021, sesuai instruksi terbaru dari pemerintah pusat.
Untuk penyekatan wilayah hukum Polda Jatim, dilakukan dengan membagi menjadi 7 wilayah rayon. Untuk Kabupaten Jember masuk dalam wilayah rayon III.
Kata Kasatlantas Polres Jember AKP Jimmy Heriyanto Manurung mengatakan, untuk penyekatan wilayah dilakukan dengan sistem rayonisasi. Jember masuk dalam wilayah rayon III.
Kemudian jika masih dalam satu wilayah rayon, masyarakat yang melintas harus melengkapi diri dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Titik penyekatan di rayon III itu yakni, perbatasan Lumajang - Probolinggo, Situbondo - Probolinggo, dan Penyeberangan Banyuwangi - Bali. Rayon III masuk wilayah hukum Polresta Banyuwangi, Polres Lumajang, Polres Jember, Polres Bondowoso, dan Polres Situbondo.
Kemudian untuk di wilayah dalam satu rayon III, Jimmy menjelaskan, pada batas wilayah kabupaten ditempatkan Pos Pantau Penyekatan. Nantinya, petugas bisa memantau bagaimana arus kendaraan yang masuk ke Jember ataupun keluar dari Jember. "Apakah terjadi lonjakan arus kendaraan atau tidak," katanya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Mako Satlantas Polres Jember, Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Sumbersari, Jumat (23/4).

Perihal pertanyaan masyarakat dapatkah melintas di batas penyekatan wilayah antar rayon? Kemudian dapatkah melintas di Pos Pantau Penyekatan untuk menuju wilayah yang masih dalam satu rayon? Jimmy menyebut, bisa.
Akan tetapi, masyarakat harus melengkapi diri dengan surat hasil Swab Tes hasil negatif. "Dan surat tugas dari instansi atau kantor tempat bekerja," kata Jimmy. Terkait surat keterangan kerja, harus ada tanda tangan tinta dan cap stempel basah.
Kemudian apabila ada ibu hamil untuk keluar dari Jember, kata Jimmy, harus didampingi oleh satu orang saudara atau rekannya.
Bahkan jika menggunakan mobil ambulans, maka harus dilengkapi surat keterangan dari dokter dan pihak rumah sakit.
Namun jika tidak dilengkapi dengan syarat yang ditetapkan itu. Jika syarat itu tak dipenuhi, maka akan diinstruksikan untuk kembali.
Akan tetapi Jimmy menambahkan, dengan adanya penyekatan yang dibagi dalam beberapa rayon itu dimungkinkan dalam satu wilayah rayon akan dilakukan penyekatan total atau tidak boleh melintas sama sekali. "Jika terjadi lonjakan arus kendaraan yang melintas," ujarnya.
Menurutnya, apa yang sudah menjadi aturan pemerintah tersebut merupakan upaya pencegahan virus Covid-19. (as/don)

Share to
 (lp).jpg)