Apdesi Jember Desak SK Perpanjangan Jabatan, Begini Respons Bupati

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 28 May 2024 18:36 WIB

Apdesi Jember Desak SK Perpanjangan Jabatan, Begini Respons Bupati

JEMBER, TADATODAYS.COM - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jember, mendesak agar Bupati Jember Hendy Siswanto segera mengeluarkan surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan kepala desa (kades).

Ketua Apdesi Jember Kamiludin kepada tadatodays mengatakan, Bupati Hendy terlambat mengimplementasikan amanah perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa menjadi UU Nomor 3 tahun 2024. Di dalamnya mengamanatkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Kamil menyebut, di sejumlah kabupaten di Indonesia, termasuk tiga tetangga Jember, seperti Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo, telah mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun. "Kenapa Bupati Jember belum mengeluarkan SK. Ini ada apa?" katanya, Selasa (28/5/2024).

Ia menegaskan bahwa pengesahan UU Desa yang mengatur penambahan masa jabatan kades merupakan hasil perjuangan nasional Apdesi. Apdesi, kata dia, telah melakukan empat kali aksi demonstrasi di Jakarta, untuk menuntut revisi UU Desa. Oleh karena itu, menurut Kamil Bupati Hendy harus menghormati perjuangan Apdesi dengan tidak menunda-nunda SK perpanjangan jabatan.

Kamil mengancam Apdesi akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia jika bupati tidak segera mengeluarkan SK perpanjangan jabatan dalam waktu dekat. "Kalau tidak segera diterbitkan SK kami akan bersurat ke Presiden Jokowi,"Katanya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Hendy mengaku SK yang diminta Apdesi masih dalam proses penyusunan dan akan diterbitkan dalam pekan ini. "Karena banyak, totalnya 226. Kami sedang susun. Tinggal datanya saja. Kalau sudah komplit, kami berikan semua," katanya. (as/why)


Share to