ASN hingga RT-RW Dilarang Fasilitasi Kampanye Caleg, Bawaslu: Hati-Hati
Alvi Warda
Monday, 18 Sep 2023 11:22 WIB
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Netralitas Pegawai Aputur Sipil Negara (ASN) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satu isinya ialah melarang fasilitasi kampanye calon legislative (caleg).
Surat itu terbit sejak 2 September 2022. Pada poin delapan nomor dua disebutkan: Seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga memberikan tanggapan. ASN harus berhati-hati, meski di Kota Probolinggo belum ditetapkan daftar calon legislatifnya (DCT). Menurutnya, bisa saja para bakal calon menyalahgunakan pertemuan-pertemuan.
"Sebaiknya para ASN sampai LKK harus berhati-hati karena bakal calon ini bisa menyalahgunakan fasilitasi yang diberikan saat ada pertemuan-pertemuan," ujar Johan melalui sambungan telepon.
Johan mengatakan, Bawaslu belum mencatat adanya kasus serupa di Kota Probolinggo. Namun, pihaknya terus memantau, khususnya di kegiatan sosialisasi masyarakat. "Selain itu, kami berharap partisipasi masyarakat untuk turut melaporkan hal-hal yang mencederai netralitas ASN," tuturnya. (alv/why)
Share to