ASN Pemkot Pasuruan yang Terlibat Kasus Dugaan Pencabulan Diberhentikan Sementara

Amal Taufik
Friday, 07 Nov 2025 14:32 WIB

Kepala BKD Kota Pasuruan Supriyanto
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Pemkot Pasuruan akhirnya menindaklanjuti status kepegawaian B, ASN yang terlibat kasus dugaan pencabulan di Kota Probolinggo. B diberhentikan sementara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan Supriyanto mengungkapkan, pemberhentian sementara terhadap B kini tengah diproses dan tinggal menunggu persetujuan BKN. Dasar yang dijadikan pemberhentian sementara terhadap B adalah surat penahanan dari Polres Probolinggo Kota per tanggal 28 Oktober 2025. "Sekarang masih berproses," kata Supriyanto, Jumat (07/11/2025).
Karena diberhentikan sementara, hak-hak B sebagai ASN masih diberikan. Salah satunya adalah gaji. B masih mendapatkan gaji, meski hanya separuh.

Soal pelanggaran yang dilakukan, menurut Supriyanto, pihaknya masih menunggu putusan incracht. "Kalau apakah pelanggarannya berat, ringan, atau sedang, itu masih nanti tunggu putusan incracht," ujar Supriyanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, B ditahan Polres Probolinggo Kota pada Selasa (28/11/2025) lalu. B ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin mengungkapkan, B disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana di maksud dalam pasal 81 Ayat (2) subidair Pasal 82 ayat (1) UU tentang Perlindungan Anak. (pik/why)




Share to
 (lp).jpg)

