Aturan Baru, Naik Kereta Api Wajib Telah Divaksin Booster

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Wednesday, 06 Apr 2022 13:28 WIB

Aturan Baru, Naik Kereta Api Wajib Telah Divaksin Booster

KERETA API: Setiap penumpang kereta api di wilayah operasional PT KAI Daop 9 wajib menunjukkan kartu vaksin dosis ketiga, atau dengan menunjukkan hasil negatif tes antigen dan PCR yang berlaku dalam tiga hari.

JEMBER, TADATODAYS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali membuat aturan baru bagi para penumpang, yang ingin menggunakan kereta api saat arus mudik lebaran tahun ini. Aturan baru tersebut yakni setiap penumpang wajib telah divaksin dosis ketiga atau Booster.

Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Dalam SE tersebut disebutkan, penumpang yang akan melakukan perjalanan jauh diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis tiga atau booster. Namun, untuk yang belum vaksin dosis ketiga, calon penumpang dapat menunjukan hasil negatif PCR dengan durasi masa berlaku 3x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam pada saat proses boarding.

Vice President PT. KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal mengatakan bahwa aturan baru tersebut berlaku bagi calon penumpang kereta api saat melakukan perjalanan mudik atau perjalanan jarak jauh menggunakan angkutan kereta api.

Broer mengatakan bahwa, bagi calon penumpang yang belum melakukan vaksin karena alasan medis, hanya wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. “Dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam,” katanya.

Kemudian untuk calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, Broer menyebutkan tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau PCR. Akan tetapi, penumpang di bawah usia 6 tahun tersebut wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalana.

Sementara untuk syarat naik KA lokal dan aglomerasi, Broer mengatakan bahwa wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. "Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau PCR," ucapnya.

Lalu, bagaimana jika calon penumpang sudah terlanjur membeli tiket namun tidak memenuhi persyaratan perjalanan? Broer mengatakan bahwa calon penumpang tersebut tetap ditolak pemberangkatannya. "Dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” ujar Broer.

Nah, untuk memperlancar pemberangkatan dengan tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, Broer mengatakan bahwa PT KAI telah mengintegrasikan ticketing sistem dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Dengan telah terintegrasi itulah, data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 calon penumpang dapat langsung diketahui oleh PT KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Sementara bagi calon penumpang yang ingin melakukan tes antigen, PT KAI Daop 9 telah membuka layanan di Stasiun Jember dan Ketapang-Banyuwangi dengan harga Rp 35 ribu rupiah. (bp/don)


Share to