Awal Tahun 2026, 79 Kasus Kekerasan Masuk UPTD PPA Jember

Dwi Sugesti Megamuslimah
Sunday, 29 Mar 2026 18:17 WIB

Kantor UPTD PPA Kabupaten Jember
JEMBER, TADATODAYS.COM - Awal tahun 2026 ini belum benar-benar ramah bagi perempuan dan anak di Jember. Dalam dua bulan pertama saja, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sudah menangani puluhan kasus kekerasan.
Sepanjang Januari hingga Februari 2026, tercatat ada 79 kasus yang masuk. Angka ini bukan sekadar statistik, di baliknya ada korban yang kerap mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan sekaligus.
Dari data UPTD PPA, terdapat 18 korban perempuan dengan total 34 kasus. Artinya, satu korban bisa mengalami beberapa jenis kekerasan dalam waktu bersamaan. Misalnya, kekerasan fisik yang dibarengi tekanan psikis.
Situasi serupa juga terjadi pada anak. Sebanyak 24 anak tercatat sebagai korban, dengan total 45 kasus yang ditangani. Lagi-lagi, banyak di antaranya tidak hanya mengalami satu jenis kekerasan.
Kepala UPTD PPA Jember, Hery Apriliyanto, menyebut mayoritas laporan justru datang dari wilayah perkotaan. Bukan berarti desa lebih aman, tapi akses informasi dan pemahaman prosedur pelaporan di kota dinilai lebih baik.
“Pelapor lebih banyak dari wilayah kota, kemungkinan karena layanan ada di kota dan masyarakat sudah lebih paham cara melapor,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (29/3/2026) sore.
Lebih lanjut, pihaknya menghimpun setidaknya ada empat jenis kekerasan mendominasi laporan yang masuk, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, serta penelantaran dan perdagangan orang.
Tiga yang paling sering muncul adalah kekerasan fisik, psikis, dan seksual.


Dalam praktiknya, kata dia, kekerasan fisik kerap terjadi dalam lingkup rumah tangga maupun konflik personal. Sementara kekerasan psikis muncul dalam bentuk tekanan mental, ancaman, hingga perlakuan merendahkan.
Adapun kekerasan seksual menjadi kasus yang paling sensitif dengan dampak jangka panjang, terutama bagi anak.
Penanganan setiap kasus tidak dilakukan secara instan. UPTD PPA menerapkan tahapan berlapis, mulai dari identifikasi, asesmen kebutuhan korban, hingga penyusunan rencana intervensi.
Bentuk intervensinya pun beragam. Mulai dari pendampingan hukum, fasilitasi visum, layanan psikologis, penyediaan rumah aman, hingga kunjungan rumah. Pendampingan dilakukan sampai korban dinilai pulih dan siap menjalani fase akhir penanganan.
Hery menegaskan, keterlibatan masyarakat jadi kunci penting untuk menekan angka kekerasan. Ia meminta warga tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami kasus serupa.
Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi Wadul Guse atau hotline UPTD PPA di nomor 081138808800. Karena dalam banyak kasus, keberanian untuk melapor sering jadi langkah pertama untuk menghentikan kekerasan.
Kami meminta pada masyarakat untuk berani dan tidak ragu untuk melapor apabila terjadi (kekerasan) melalui kanal yang tersedia," katanya. (dsm/why)



Share to
 (lp).jpg)