Bandar Narkoba dan Ekstasi Dibekuk Polresta Banyuwangi

Febri Wiantono
Febri Wiantono

Thursday, 21 Jan 2021 18:44 WIB

Bandar Narkoba dan Ekstasi Dibekuk Polresta Banyuwangi

NARKOTIKA: Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, saat menujukkan barang bukti dan tersangka JK.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Polresta Banyuwangi berhasil membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu. Pengungkapan kasus itu dirilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (21/1/2021).

Bandar sabu itu berinisial JK, 40, warga Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket sabu dengan berat 285,29 gram dan 748 butir ekstasi seberat 327,27 gram, uang tunai Rp 20 juta, sebuah timbangan digital, serta barang bukti lainnya.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, tersangka merupakan residivis yang terlibat dalam jaringan lintas kabupaten.

Arman menjelaskan, barang haram tersebut didapat dari luar Banyuwangi dengan teknik membeli kemudian dikirim melalui kurir. Sabu dan ekstasi itu tidak langsung disimpan di suatu tempat, tapi diecer terlebih dahulu. "Sistem kurir tersebut dengan metode ranjau," kata Arman.

Arman menyebut, dengan teknik ranjau itu, tersangka mengecer dari satu tempat ke tempat lainnnya sambil mendatangkan barang baru.

Pelaku JK ditangkap pada 18 Januari lalu. Penangkapan itu berdasarkan hasil laporan dan pengembangan kasus sebelumnya.

Menurutnya, dengan barang barang bukti yang diamankan, kasus tersebut cukup besar di lingkup polresta. "Kita ketahui ini merupakan pengungkapan kasus yang berulang kali," tambahnya.

Arman menilai, dari barang bukti yang sudah diamankan dari tangan pelaku, polisi sudah bisa menyelamatkan banyak orang. "Ini hampir lebih kurang ribuan orang bisa kita selamatkan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kini JK harus mendekam di tahanan Polresta Banyuwangi. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika. (peb/don)


Share to