Bantah Pencopotan Kasun Sepihak, Kades Sidomulyo Bongkar Dugaan Tilap Pajak hingga BLT

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Monday, 14 Jul 2025 15:13 WIB

Bantah Pencopotan Kasun Sepihak, Kades Sidomulyo Bongkar Dugaan Tilap Pajak hingga BLT

Kepala Desa Sidomulyo Kamiludin saat hearing bersama Komisi A DPRD Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polemik pemberhentian tiga kepala dusun (kasun) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, memasuki babak klarifikasi. Kepala Desa Sidomulyo Kamiludin menegaskan bahwa langkah pemberhentian telah melalui tahapan sesuai aturan. Termasuk penerbitan surat peringatan (SP) bertahap dan rekomendasi camat.

Tiga kasun yang diberhentikan yakni Nurul Mustofa (Dusun Curah Manis), Saiful Bahri (Dusun Krajan), dan Yudiyanto (Dusun Curah Damar). Menurut Kades Kamiludin, pemberhentian itu didasari beberapa pelanggaran serius.

Adapun pelanggaran serius itu, kata dia, termasuk penyelewengan pajak bumi dan bangunan (PBB), dugaan penyalahgunaan dana BLT, penyalahgunaan wewenang terkait sertifikat tanah, serta pelanggaran disiplin kerja karena tidak masuk kantor lebih dari 60 hari.

“Secara administrasi kami sudah SP1, SP2, SP3, konsultasi ke camat, dan keluar rekomendasi. Jadi prosedurnya sesuai. Kalau mereka tidak puas, silakan ke PTUN,” kata Kamiludin usai hearing bersama Komisi A DPRD Jember, Senin (14/7/2025) siang.

Namun demikian, Kamiludin mengakui bahwa dalam dokumen resmi, alasan pemberhentian hanya tertulis persoalan pajak. Ia berdalih sengaja tidak mencantumkan semua pelanggaran secara lengkap agar lebih “manusiawi”.

Namun ia menyebut dugaan penyelewengan total sekitar Rp 16 juta untuk ketiganya, berbeda dengan klaim Forum Komunikasi Kasun Jember (FKKJ) yang menuduh Rp 27 juta untuk satu orang.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, menilai proses pemberhentian sudah memenuhi tahapan formal. “Dari desa sudah SP tiga kali, ada rekomendasi camat yang mewakili bupati. Tahapan sudah benar. Kalau tidak puas ya bisa ke PTUN,” ujarnya.

Komisi A menegaskan posisinya hanya sebagai penengah dan tidak memutuskan benar atau salah dalam substansi dugaan penyelewengan.

Lebih lanjut, Kepala Inspektorat Jember Ratno C. Sambodo, menegaskan pihaknya belum melakukan pemeriksaan resmi atas kasus ini. “Kami tidak ingin menyimpulkan benar atau salah kalau belum ada data, hasil, dan fakta. Sampai sekarang kami belum memeriksa kasus ini,” katanya.

Ratno juga mengingatkan perlunya memastikan regulasi yang digunakan dalam proses pemberhentian perangkat desa. “Undang-Undang Desa sudah mengalami perubahan. Kami tidak bisa bilang pakai aturan lama atau baru sebelum tahu kapan kejadiannya. Harus dicek locus delicti dan tempus delicti-nya,” pungkasnya.

Sebelumnya, FKKJ sempat wadul dan menemui komisi A DPRD Jember terkait dugaan pemberhentian tiga kepala dusun (kasun) Desa Sidomulyo Kecamatan Silo yang tak sesuai prosedur. Ketua FKKJ Samholik Hali Mukhtar menyebut pemberhentian sepihak ketiga koleganya lantaran tidak memenuhi target pagu pajak bumi dan bangunan (PBB) minimal 40 persen. (dsm/why)


Share to