Banyak Reklame di Kraksaan yang Terpasang Tidak Sesuai Aturan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 11 Oct 2021 17:12 WIB

Banyak Reklame di Kraksaan yang Terpasang Tidak Sesuai Aturan

DITERTIBKAN: Petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo menunjukkan salah satu reklame yang ditertibkan, di wilayah Kecamatan Kraksaan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menertibkan sekitar 150 reklame yang berada di wilayah Kecamatan Kraksaan, Senin (11/10/2021). 150 reklame itu didominasi iklan rokok yang terpasang di pinggir jalan.

Dari pantauan tadatodays.com, reklame yang ditertibkan banyak terpasang di pepohonan. Sebagian dengan cara dipaku, sebagian pula ada yang diikat menggunakan kawat. Termasuk baner iklan rokok yang ukuran 6x1 meter turut ditertibkan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) pada Satpol PP setempat, Harryanto, mengatakan kalau reklame tersebut sebelumnya sudah pernah ditertibkan. Hanya saja selesai ditertibkan, tempat tersebut kembali terpasang baner baru. "Sudah bolak balik kami tertibkan," terang pria yang karib disapa Harry ini.

Harry mengaku kalau penertiban baner yang saat ini dilakukan, masih di seputaran wilayah Kecamatan Kraksaan saja. Namun setelah itu, akan dilakukan di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Probolinggo.

Penertiban ini juga mendapat dukungan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dimana saat rapat dengan Forkopimda, pihaknya mendapat dukungan untuk mencopot baner-baner yang melanggar aturan, baner yang sudah usang. Termasuk baner milik Forkopimda. "Kecuali baner edukasi seperti covid-19," katanya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak perizinan mengenai izin reklame tersebut. Sehingga dengan mudah pihaknya dapat menertibkan reklame yang tak berizin itu. (zr/don)


Share to