Banyak UMKM Terjerat Hukum, Dinas Koperasi Dorong Perda Perlindungan Usaha Mikro Segera Dibahas

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Thursday, 13 Nov 2025 15:59 WIB

Banyak UMKM Terjerat Hukum, Dinas Koperasi Dorong Perda Perlindungan Usaha Mikro Segera Dibahas

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jember Sartini

JEMBER, TADATODAYS.COM - Tidak sedikit pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jember tersandung persoalan hukum hanya karena belum memahami aturan perizinan produk. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Sartini, menilai kondisi ini menunjukkan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan UMKM agar pelaku usaha kecil punya payung hukum yang jelas.

Menurut Sartini, rancangan perda itu belum mulai disusun karena masih menunggu kajian mendalam. Namun, dorongan agar perda segera dibuat sudah disepakati sejumlah pihak, termasuk DPRD Jember dan organisasi mahasiswa seperti PMII.

“Paling tidak, perda ini bisa melindungi teman-teman pelaku UMKM dari persoalan hukum. Karena banyak yang dipanggil ke Polda hanya karena tidak tahu soal pencantuman perizinan,” ujarnya, Kamis (13/11/2025) siang.

Sartini menjelaskan, banyak pelaku UMKM di lapangan yang belum memahami aturan sertifikasi dan izin edar. Beberapa kasus terjadi karena pelaku usaha mencantumkan logo halal tanpa memiliki sertifikat resmi, atau mengedarkan produk yang masih dalam tahap uji pasar.

“Misalnya belum punya sertifikat halal, tapi sudah mencantumkan di kemasan. Ada juga produk yang baru diizinkan untuk uji pasar terbatas, tapi sudah dijual bebas. Akhirnya dipanggil aparat penegak hukum,” jelasnya.

Menurutnya, permasalahan ini sering kali menimpa pelaku usaha mikro yang baru merintis. Banyak dari mereka tidak sengaja melanggar aturan karena kurang paham, bukan karena ada niat menipu.

“Alhamdulillah, teman-teman di Polres Jember selama ini cukup kooperatif. Ketika ada pelaku UMKM dipanggil, kami langsung berkoordinasi agar bisa diselesaikan secara baik. Bahkan ada Kanit yang sampai bilang bosan karena kasusnya sering muncul,” katanya sambil tersenyum.

Sartini juga menyoroti perbedaan mendasar antara UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan UU Nomor 6 Tahun 2023 yang merevisi ketentuan modal dan omzet usaha mikro.

“Kalau dulu di UU 20/2008, modal usaha mikro maksimal Rp50 juta dan omzet Rp300 juta. Tapi di UU baru, modalnya bisa sampai Rp1 miliar dan omzet Rp2 miliar. Ini sangat timpang. Jadi perlu ada aturan turunan di daerah agar jelas perlindungannya,” ungkapnya.

Ia berharap perda yang nantinya disusun tidak hanya menyesuaikan dengan regulasi pusat, tetapi juga memprioritaskan perlindungan hukum dan pendampingan legalitas bagi UMKM lokal. “Jangan sampai pelaku usaha kecil terus dirugikan karena minim pemahaman hukum. Perda ini penting agar mereka aman berusaha dan bisa tumbuh dengan tenang,” tegas Sartini. (dsm/why)


Share to