Bapak-Anak dan Keponakan Mencuri Rokok, Dibekuk Polsek Tempurejo

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Thursday, 05 Jan 2023 12:53 WIB

Bapak-Anak dan Keponakan Mencuri Rokok, Dibekuk Polsek Tempurejo

PEMERIKSAAN: Ketiga tersangka pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polsek Tempurejo.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polsek Tempurejo mengamankan tiga orang tersangka pelaku pencurian rokok pada Selasa (3/1/2023). Ratusan pak rokok yang dicuri ditaksir senilai Rp 19,5 juta. Ironisnya, tiga orang tersangka pelaku ini masih ada kaitan keluarga.

Menurut Kapolsek Tempurejo Iptu Dian Eko Timuriyono, ketiga pelaku itu masing-masing berinisial HS, YL dan TS. HL dan YL ialah bapak dan anak. “Sementara satu pelaku dengan inisial TS adalah keponakan HS,” jelasnya, Kamis (5/1/2023).

Terkait aksi pelaku, Iptu Eko mengatakan, dilancarkan pada 26 Desember 2022 lalu. HS menggondol ratusan pak rokok dengan taksiran nilai sebesar Rp 19,5 juta di dua toko di Desa Curah Takir, Kecamatan Tempurejo. “Korban, Syaifullah,  melapor dan kami lakukan penyelidikan. Selasa kemarin kami amankan pelaku di rumahnya,” katanya.

Toko yang diincar pertama ialah toko Rizki milik Syaifullah. HS melubangi toko dengan besi linggis dan mencuri rokok berbagai merek. “Taksiran korban, toko mengalami kerugian sebesar 8 juta rupiah,” terangnya.

Dari toko itu, HS membawa rokok hasil curiannya dengan tas kresek. Selanjutnya, ia membobol tokok Sumberjaya II milik Kiyai Abduh dengan memanjat tembok dan masuk melalui atap. “Dengan membuka enam genteng dan merusak plafon” ungkap Kapolsek.

Pelaku tertangkap setelah polsek menyelidiki dua toko lainnya di desa Curah Takir dan Andonsari. “Sebab, kedua toko tersebut membeli rokok dari YL dan TS dengan harga di bawah pasaran,” katanya.

Dari penyelidikan lanjutan, Iptu Eko menerangkan, YL dan TS mengaku disuruh HS untuk menjual rokok hasil curian itu. “Saat polisi mendatangi rumah HS, banyak rokok tersimpan di bawah meja di rumah pelaku,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan dari kasus ini ialah 2 pres rokok Tali Jagat, 2 pres rokok Sampoerna Kretek, 1 pres Rokok toppas, 1 pres rokok LA Bold 12, 1 pres rokok Chief ,1 pres rokok Siera, 10 bungkus Rokok Dji Sam Soe Refill.

“Polisi juga mengamankan delapan bungkus rokok Geo Mild, sebuah linggis kecil dengan panjang sekitar 50 cm. Terdapat warna merah bekas bata merah pada bagian ujung atau mata linggis, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna oranye tanpa plat nomer, dan uang tunai sebesar Rp 789.000,” rinci Kapolsek.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” jelas Iptu Eko. (iaf/why)


Share to