Bapak - Anak Terdakwa Pembunuhan Berencana di Sukapura Dituntut Hukuman 18 Tahun dan 15 Tahun Penjara

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Thursday, 19 Feb 2026 19:00 WIB

Bapak - Anak Terdakwa Pembunuhan Berencana di Sukapura Dituntut Hukuman 18 Tahun dan 15 Tahun Penjara

TUNTUTAN: Bapak-anak, Muslim dan Dias Candra Wibawa, yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana, saat dihadirkan di PN Kraksaan, Kamis (19/2/2026).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Bapak dan anak yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan di Sukapura, Kabupaten Probolinggo, yaitu Muslim bin (alm) Sumo (54) dan Dias Candra Wibawa bin Muslim (21), dituntut hukuman belasan tahun. Dalam kasus pembunuhan berencana yang didakwakan, Muslim dituntut hukuman 18 tahun penjara. Sedangkan Dias dituntut 15 tahun penjara.

Tuntutan jaksa itu dinyatakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kamis (19/2/2026) siang. Sidang perkara nomor: 2/Pid.B/2026/PN Krs itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Noviyanto Hermawan dengan anggota Doni Silalahi dan Putu Gde Nuraharja Adi Partha.

Muslim dan Dias, yang merupakan warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, hadir dalam persidangan mengenakan rompi tahanan warna merah.

Persidangan yang berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB itu dihadiri kurang lebih 30 orang. Sidang berjalan tertib dengan pengamanan petugas.

Kasus pembunuhan yang melibatkan bapak-anak ini terjadi pada Selasa 2 September 2025 lalu.  Muslim dan Dias melakukan pembacokan terhadap Deding Darma Firdaus (27), warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Pembacokan dilakukan saat Deding mengisi bensin eceran di dekat Kantor Pos Sukapura. Deding tewas seketika dengan 40 luka bacokan.

Kasus pembunuhan ini berlatar dendam pribadi. Dias tidak terima karena mantan istrinya menikah dengan Deding. Dias curiga, sebelum bercerai, istrinya sudah punya hubungan gelap dengan Deding. Karena itu, Dias merasa rumah tangganya hancur gegara hubungan gelap korban dengan istrinya. Dendam Dias memuncak karena Deding kerap memamerkan kemesraan di media sosial.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Muslim bin (alm) Sumo sebagai terdakwa satu, dan Dias Candra Wibawa sebagai terdakwa dua, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa   Muslim 18 tahun penjara. Sedangkan terdakwa dua Dias Candra Wibawa dituntut hukuman 15 tahun penjara. Pidana tersebut dikurangi masa penahanan.

Usai sidang pembacaan tuntutan, kedua terdakwa yang didampingi advokatnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dijadwalkan digelar Selasa 24 Februari mendatang.

Sementara, Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto menjelaskan bahwa penuntut umum meyakini dakwaan pertama, yakni secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, telah terbukti. “Keyakinan tersebut didasarkan pada berbagai alat bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya,” ujarnya.

Menurutnya, tuntutan pidana yang diajukan telah mempertimbangkan keadaan yang meringankan maupun memberatkan para terdakwa. “Tuntutan pidana yang cukup tinggi dari jaksa penuntut umum juga telah mempertimbangkan perihal meringankan maupun memberatkan para terdakwa,” ungkapnya. (hla/why)


Share to