Kakak Ipar Mahasiswi UMM asal Tiris Probolinggo Jadi Tersangka, Kaki Tangan Ditangkap di Madura

Alvi Warda
Alvi Warda

Sabtu, 20 Dec 2025 18:50 WIB

Kakak Ipar Mahasiswi UMM asal Tiris Probolinggo Jadi Tersangka, Kaki Tangan Ditangkap di Madura

RILIS: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat rilis kasus.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polda Jatim terus mengusut kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21) mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Bripka AS, yang merupakan kakak ipar korban, resmi ditetapkan tersangka. Selain itu, seorang kaki tangan AS, yaitu pria berinisial S juga ditangkap.

S ditangkap petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan langsung dibawah ke markas Polda Jatim, Jumat (19/12/2025). S ditangkap setelah kabur dari Probolinggo ke Madura.

TERSANGKA: Bripka AS yang ditetapkan sebagai tersangka utama.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengejaran terhadap S berlangsung panjang dan melelahkan. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. “Awalnya kita intai ada di Tiris, lalu ke Lumajang, sampai ke Pamekasan," katanya melalui pesan singkat, Sabtu (20/12/2025) siang.

Menurut Kombes Pol Jules, S disembunyikan oleh keluarganya. Namun, hal itu tidak menghentikan kepolisian untuk tetap melakukan pengejaran. "Setelah serangkaian upaya dan negosiasi yang berlangsung lama, pelaku akhirnya menyerahkan diri dan diamankan tanpa perlawanan," ujarnya.

Kamis (18/12/2025) lalu, polisi telah menetapkan Bripka AS, seorang anggota Polres Probolinggo sekaligus kakak ipar korban, sebagai tersangka utama. AS diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan yang berusaha merekayasa kematian korban agar terlihat seperti korban begal.

DITANGKAP: Sosok S (kemeja kotak-kotak) saat dibawa ke markas Polda Jatim.

”Kami menemukan beberapa bukti kuat hingga penetapan tersangka. Salah satunya noda darah korban di seragam tersangka dan helm asli korban juga ada di tersangka,"katanya.

Bripka AS akan dihukum sesuai dengan pasal yang ditentukan. Kemudian untuk statusnya sebagai Polri akan diadili secara kode etik Polri.

Saat ditanya motif pembunuhan, Kombes Pol Jules mengatakan masih dalam penyelidikan. "Untuk itu masih dalam penyelidikan. Yang jelas, kami akan menyelidiki kasus ini hingga tuntas," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Faridala Amalia Najwa ditemukan tewas di parit Jalan Raya Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025). Polisi melakukan olah TKP hingga penangkapan pada Bripka AS dan kaki tangannya, S. Saat ini kasus pembunuhan masih terus diselidiki Polda Jatim. (alv/why)


Share to