Bapaslon, Ketua, dan Sekretaris Parpol Wajib Hadir saat Mendaftar ke KPU

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 31 Aug 2020 08:16 WIB

Bapaslon, Ketua, dan Sekretaris Parpol Wajib Hadir saat Mendaftar ke KPU

BEBERKAN SYARAT: Ketua KPU Jember Mohammad Syaiin menjelaskan jika bapaslon, ketua dan sekretaris parpol wajib hadir saat pendaftaran ke KPU.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Jember 2020 dimulai 4-6 September 2020. Salah satu syarat pendaftaran di antaranya bapaslon harus menyerahkan berkas pendaftaran dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

“Dokumen tersebut diantar ke kantor KPU Kabupaten Jember di Jl. Kalimatan nomor 31, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Bapaslon, ketua, dan sekretaris parpol pendukung wajib hadir dalam penyerahan dokumen tersebut,” ujar Ketua KPU Jember Mohammad Syai'in.

Syai’in menuturkan, untuk dokumen hardcopy dibungkus ke dalam kemasan berbahan plastik yang kedap dan tahan air. Hal itu dilakukan guna keperluan sterilisasi melalui penyemprotan disinfektan terhadap berkas atau dokumen tersebut.

Karena pendaftaran dilakukan di tengah pandemi, KPU Jember menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir. “Nanti yang hadir saat pendaftaran wajib menjalan protokol kesehatan,” jelasnya.

Selain syarat pencalonan, bapaslon dan tim pemenangan wajib mematuhi protokol kesehatan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

Syai'in pada tadatodays.com mengatakan, pihaknya juga telah menerbitkan pengumuman berkaitan dengan proses tersebut. Yakni, pengumuman nomor 440/PL.02.2-PU/3509/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember tahun 2020.

“Sebelum pendaftaran, kami umumkan dulu syarat-syarat pencalonan. Baik melalui media cetak maupun online. Dari 28 Agustus hingga 3 September,” katanya. Pendaftaran dan verifikasi berkas, baik calon rekomendasi gabungan partai politik (parpol) maupun jalur perseorangan, akan dilaksanakan 4-6 September 2020.

“Pada tanggal 4 dan 5 September, pendaftaran dibuka mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan tanggal 6 September, pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB,” terangnya.

Syai’in mengatakan, parpol atau gabungan parpol dapat mengusung paslon apabila mendapat dukungan 20 persen kursi DPRD hasil Pileg 2019. Dengan jumlah total 50 kursi di DPRD Jember, maka syarat minimal dukungan adalah 10 kursi.

“Sebelum pendaftaran, kami umumkan dulu syarat-syarat pencalonan. Baik melalui media cetak maupun online. Dari 28 Agustus hingga 3 September,” katanya. (*/as/sp)


Share to