Bappeda Bantah Jasa Konsultasi tanpa Surat Permohonan

Andi Saputra
Andi Saputra

Sabtu, 06 Aug 2022 11:25 WIB

Bappeda Bantah Jasa Konsultasi tanpa Surat Permohonan

JEMBER, TADATODAYS.COM - Bappeda Jember membantah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas APBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2021 terkait kelebihan pembayaran kerjasama jasa konsultasi non konstruksi dengan sejumlah Perguruan Tinggi (PT). Bappeda terutama membantah penilaian BPK yang menyebut belanja jasa konsultasi non kontruksi itu tidak didukung dokumen yang memadai.

Dalam belanja jasa konsultasi non konstruksi itu Pemkab Jember melalui Bappeda menggandeng sejumlah perguruan tinggi. Total anggarannya senilai Rp 15,2 miliar, yang terbagi dalam 35 paket. Lalu dalam auditnya, BPK menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp 358 juta.

Selain merekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran, BPK juga menyebut bahwa belanja jasa konsultasi non kontruksi tersebut tidak didukung dokumen yang memadai.  Perencanaan usulan penilitian, kajian, survei, dan perencanaan, tidak didukung dokumen usulan yang memadai karena tidak dilengkapi dengan administrasi surat permohonan/usulan.

BPK menguraikan temuan konfirmasi bahwa kelebihan pembayaran terjadi lantaran terdapat sejumlah pembayaran tidak jelas. Sejumlah tenaga ahli, tenaga pendukung, tenaga administrasi dan pembantu berdasar hasil konfirmasi BPK para pihak menyatakan tidak terlibat dalam kegiatan dan atau kehadiran tidak sesuai salam rancangan anggaran biaya (RAB).

Namun, pernyataan BPK dalam hasil audit itu dibantah oleh Kepala Bappeda Jember Hadi Mulyono. Kepada tadatodays.com, Hadi menyebutkan bahwa jasa konsultasi non konstruksi ini sudah dilengkapi dokumen yang memadai.  "Ada semua (dokumen administrasi, red). Atas adanya surat penawaran dan kesanggupan, maka dibuat SPK oleh PPK," kata Hadi, Jumat (5/8/2022) malam.

Menurut Hadi, terkait belanja jasa konsultasi non konstruksi berupa survei kepuasan masyarakat (SKM) adalah amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 14 tahun 2017. Peraturan Menpan RB ini mengatur Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. "Kajian ada yang didasarkan karena perintah atau amanah peraturan di atas (Permenpan RB nomor 14 tahun 2017, red)," tegas Hadi.

Meski demikian, Hadi mengaku tetap memperhatikan beberapa hal yang menjadi rekomendasi BPK dan telah meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Bappeda khususnya untuk menjadikan rekomendasi tersebut sebagai pedoman kedepan. "Menjadi perhatian untuk kita ikuti di tahun-tahun mendatang," kata Hadi.

Walau ada yang dibantah, rekomendasi BPK RI dalam hal ini tetap dijalankan oleh Bappeda, yaitu soal kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran ke kas umum daerah. 

Kepala Inspektorat Jember Ratno Cahyadi Sembodo saat dikonfirmasi membenarkan perihal pengembalian kelebihan pembayaran dari Bappeda senilai Rp 320 juta, sementara Rp 38 juta juga telah dikembalikan oleh Bagian Umum. "Ada 2 OPD yang kelebihan yaitu Bappeda dan Bagian Umum, keduanya sudah mengembalikan semua," katanya kepada tadatodays.com, Sabtu (6/8/2022) pagi. (as/why)


Share to