Barang Bukti 41 Perkara Dimunsahkan Kejari Kota Probolinggo, Mayoritas Kasus Narkoba

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Tuesday, 16 Jul 2024 11:10 WIB

Barang Bukti 41 Perkara Dimunsahkan Kejari Kota Probolinggo, Mayoritas Kasus Narkoba

BB: Proses pemusnahan barang bukti 41 perkara oleh Kejari Kota Probolinggo, Selasa (16/7/2024). Mayoritas Kasus Narkoba.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo memusnahkan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. BB tersebut merupakan hasil ungkap 41 perkara, 19 di antaranya dari kasus narkotika.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Kepala Kejari Kota Probolinggo Dodik Hermawan bersama Pj Wali Kota Nurkholis, dan Kasatnarkoba Polresta. Kegiatan pemusnahan dilangsungkan di depan kantor Kejari Kota Probolinggo, Selasa (16/7/2024) siang.

Pemusnahan dimulai dari obat-obatan terlarang, seperti pil trihexyphenidly 2.941 butir dan pil dextromethorphan 3.072 butir. Ribuan pil koplo itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampurkan cairan khusus.

Berikutnya 7 senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong. Berikutnya, 4 gawai dimusnahkan dengan cara dipalu. Untuk BB berupa pakaian, tas, korek api, pipet dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejari Kota Probolinggo Dodik Hermawan mengatakan, barang bukti yg digunakan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Mayoritas diamankan dari kasus narkotika. “Kalau saya lihat, 60 persen perkara narkotika ya. Namun dari tahun ke tahun perkara narkotika memang yang paling mayoritas,” kata Dodik kepada awak media. (mel/why)


Share to