Bareskrim Polri Gerebek Gudang Diduga Penampungan Solar Subsidi di Ajung, Sejumlah Orang Diamankan

Dwi Sugesti Megamuslimah
Monday, 08 Jun 2026 17:26 WIB

DISITA: Truk tangki bernomor polisi AD 9780 LC diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi BBM yang disita Bareskrim Polri.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jember kembali menjadi sorotan. Kali ini, tim dari Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar subsidi sebelum dijual kembali ke sektor industri.
Operasi yang berlangsung pada Jumat (5/6/2026) malam itu melibatkan puluhan personel Bareskrim yang datang menggunakan belasan kendaraan. Setelah proses penggeledahan selesai, petugas memasang garis polisi di area gudang yang diketahui berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN.
Ketua RT setempat, Samsul Arifin, mengaku mengetahui adanya penggerebekan tersebut setelah melihat garis polisi terpasang pada keesokan harinya. "Saya tahunya pagi hari setelah malam sebelumnya ada penggerebekan. Gudang itu memang selama ini tertutup," ujarnya, Minggu (7/6/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan sekitar 10 orang diamankan dalam operasi tersebut dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pemilik gudang yang disebut berinisial AN dikabarkan menyerahkan diri setelah sejumlah pekerjanya diamankan petugas.
Selain itu, Bareskrim juga menyita sebuah truk tangki bernomor polisi AD 9780 LC yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi BBM di lokasi tersebut. Kendaraan itu kini dititipkan di area Satlantas Polres Jember.
Praktisi hukum Mohammad Husni Thamrin yang selama ini turut mengawal kasus dugaan penyimpangan BBM subsidi di SPBU Jalan Teuku Umar, Kelurahan Tegal Besar membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian tersebut.

Menurut dia, kendaraan tangki yang disita diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi yang kemudian diperjualbelikan dengan harga non-subsidi. "Truk tangki yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi ke sektor industri sudah diamankan oleh Bareskrim," kata Thamrin Senin (8/6/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar di lokasi, gudang tersebut diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi sebelum dipasarkan kembali ke sejumlah industri di luar Jember dengan harga yang lebih tinggi. Di area gudang juga terlihat sejumlah truk yang biasa keluar masuk lokasi.
Thamrin meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut hingga tuntas, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi maupun penerima BBM subsidi yang disalahgunakan. "Bareskrim harus mengusut semua pihak yang terlibat, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha hingga pihak yang diduga menjadi penadah atau penerima solar subsidi tersebut," pungkasnya.
Kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi ini muncul di tengah proses penyidikan yang juga dilakukan Polres Jember terkait dugaan praktik serupa di salah satu SPBU di kawasan Tegal Besar.
Hingga Senin (8/6/2026) aktivitas kendaraan di sekitar gudang Ajung dilaporkan telah kembali berjalan normal meski penyelidikan masih berlangsung. (dsm/why)
.jpg)


Share to
 (lp).jpg)