Baru 1,5 Tahun Dibui, Terpidana Kasus Pencabulan Fahim Mawardi Bebas Bersyarat
Dwi Sugesti Megamuslimah
Monday, 22 Jul 2024 17:02 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Pengasuh Pondok Pesantren Al Jaliel 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, kembali menghirup udara bebas. Terpidana kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Al Jaliel 2 itu telah dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (17/7/2024) lalu.
Hal itu dibenarkan Kepala Lapas kelas II A Jember Hasan Basri. Menurutnya, Fahim dinyatakan bebas bersyarat oleh Mahkamah Agung (MA) setelah melakukan upaya hukum dan mendapat kasasi. "Sesuai SK dari MA tanggal 3 Juni 2024, yang bersangkutan diusulkan bebas bersyarat," katanya saat dikonfirmasi Senin (22/7/24) sore.
Sebelumnya, pelaku kasus pencabulan itu di vonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember dan Pengadilan Tinggi (PT). Namun demikian, hasil kasasi yang didapatkannya membuat hukuman Fahim menjadi penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan dua bulan.
Diketahui, Fahim Mawardi dijerat pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual sesuai pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Fahim ditahan sejak 17 Januari 2023 oleh Polres Jember. Atas vonisnya itu, Fahim mengajukan banding di Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi, Fahim akhirnya mendapat pengurangan hukuman dan dinyatakan bebas bersyarat.
Bebas bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya. Dengan ketentuan, dua pertiga masa pidana tersebut minimal sembilan bulan.
Sementara, Fahim telah menjalani setidaknya 1,5 tahun kurungan, atau dua pertiga dari masa pidananya berdasar keputusan kasasi. Kendati bebas, menurut Kalapas Hasan, Fahim tetap menjadi klien Lembaga Pemasyarakatan dan wajib melapor sebulan sekali. (dsm/why)
Share to