Batu Cagar Budaya Dijual di Medsos, Begini Langkah Disparbud Jember

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 09 Jun 2021 18:32 WIB

Batu Cagar Budaya Dijual di Medsos, Begini Langkah Disparbud Jember

MASIH DITELITI: Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember Dhebora, memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan batu kenong.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Sejumlah warga didampingi Koordinator Juru Pelihara Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur Djoko Suhardjito, mendatangi Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jember di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Rabu (9/6/2021) siang.

Kedatangan mereka ke Kantor Disparbud Jember untuk melakukan laporan dugaan salah seorang warga Jember yang memiliki akun Facebook bernama "Aby Zhaka", menjual benda Cagar Budaya Batu Kenong.

Menurut salah seorang Warga bernama Arfan, dirinya mengetahui postingan tentang benda Cagar Budaya Batu Kenong itu di salah satu grup marketplace media sosial (medsos) Facebook. "Batu Kenong itu kan benda cagar budaya dan tidak boleh diperjualbelikan. Kemudian saya pun bersama sejumlah teman mendatangi tempat penyimpanan benda-benda purbakala dan bersejarah di Belakang Kantor Diknas Jember menemui Pak Djoko itu," kata Arfan saat dikonfirmasi di kantor Disparbud Jember.

Kemudian saat didatangi, menurut Koordinator Juru Pelihara Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur Djoko Suhardjito, pihaknya belum bisa mengidentifikasi langsung benda yang disebutkan batu kenong itu. Apakah asli atau tidak. "Karena informasi yang kami terima hanya berupa foto dan video, informasi ada warga Jember yang menjual saya terima Selasa (8/6) kemarin. Kemudian untuk menegaskan informasi ini saya bersama warga yang tahu ini ke Kantor Disparbud Jember," kata Djoko.

Djoko menjelaskan, sekilas dari foto dan video yang dilihatnya, dari gambar dan video yang ada batu kenong itu terlihat unik dan langka. Lantaran pada umumnya batu kenong yang ditemukan di Jember jenis monolit silinder dan ganda.

Sedangkan yang diunggah di Facebook dan dijual itu, jenisnya batu kenong Bertingkat. "Kalau benar itu adalah batu kenong bertingkat, berdasarkan Undang-Undang 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya proses jual beli artefak cagar budaya ada aturannya," katanya.

Pihaknya menjelaskan, artefak yang diperjualbelikan secara kuantitas jumlahnya mencukupi. "Kemudian yang menjual harus melaporkan ke Dinas Pariwisata dan penjualan tidak boleh keluar negeri," ucapnya.

Sehingga dengan adanya temuan itu, pihaknya mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jember.

Selain itu, pihaknya juga akan memastikan kebenaran batu kenong itu. Dari informasi penjual, Benda Cagar Budaya itu ada di Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk.

Perlu diketahui, berdasarkan pendataan BPCB Jawa Timur di Jember wilayah utara, merupakan pusat penemuan artefak peninggalan budaya megalitikum. Artefak tersebut banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Arjasa dan Jelbuk. "Untuk satu Desa Kamal, Kecamatan Arjasa saja, bisa mencapai 238 buah. Itupun baru Batu Jenong yang terletak di atas permukaan tanah. Belum termasuk yang masih terpendam," kata Djoko.

Terpisah Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Jember, Dhebora Krisnowati mengatakan, dengan adanya informasi dari masyarakat ini pihaknya akan melakukan pengumpulan informasi dan klarifikasi. "Kita akan melakukan pendekatan secara persuasif dulu. Agar masyarakat paham tentang bagaimana menjaga benda-benda Cagar Budaya ini," kata Dhebora.

Menurutnya, pada masa mendatang akan lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sejumlah langkah menjaga cagar budaya juga tengah disiapkan olenya. Namun demikian, hal itu masih dalam proses.

Targetnya, wisata cagar budaya di Kabupaten Jember lebih terawat dan dapat menjadi wisata edukasi sejarah yang diminati baik oleh pelajar maupun peniliti. "Jika ada temuan benda-benda bersejarah dapat dilaporkan kepada kami, sehingga kami bisa mengambil langkah," ujarnya. (as/don)


Share to