Bawaslu Jember Buka Pengajuan Keberatan Atas Informasi Untuk Masyarakat
Andi Saputra
Thursday, 08 Aug 2024 17:33 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Bawaslu Jember membuka pelayanan pengajuan keberatan atas informasi. Menurut Komisioner Bawaslu Jember Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Wiwin Riza Kurnia, pelayanan itu diberikan dalam rangka memaksimalkan pelayanan informasi pada masyarakat.
Wiwin menyampaikan, masyarakat berhak mengajukan keberatan atas informasi apabila Bawaslu tidak menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, Bawaslu menyampaikan informasi melebihi waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat juga bisa mengajukan keberatan atas informasi, apabila kami (Bawaslu, Red) menolak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak sesuai dengan yang diminta,” kata Wiwin, Kamis (8/8/2024).
Terkait bagaimana mekanisme pengajuan keberatan atas informasi itu, Wiwin menjelaskan masyarakat dapat datang langsung dan mengisi formulir pengajuan keberatan informasi dengan melengkapi fotocopy identitas diri (NIK) ke kantor Bawaslu Jember. Bisa juga melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (NIK) kemudian dikirim ke alamat email PPID yang tertera di website Bawaslu Jember.
Selanjutnya dalam beberapa hari setelahnya, PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi yang diinginkan pemohon. Apabila informasi yang diminta tidak termasuk dalam Daftar Informasi Publik (DIP)atau termasuk informasi yang dikecualikan, maka diberikan surat penolakan kepada Pemohon Informasi. (*/as/why)
Share to