Bawaslu Jember Dapati 4 Bacaleg Menjabat Anggota BPD dan 2 Guru Sertifikasi

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Monday, 25 Sep 2023 15:37 WIB

Bawaslu Jember Dapati 4 Bacaleg Menjabat Anggota BPD dan 2 Guru Sertifikasi

JEMBER, TADATODAYS.COM - Bawaslu Jember mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait bacaleg yang menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, Bawaslu Jember juga mendapati ada 6 bacaleg lainnya yang harus mundur dari jabatan sebelumnya.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ummul Mu'minat kepada tadatodays.com saat ditemui di kantornya, Senin (25/9/2023) sore. Ia memaparkan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan pengaduan jika ada satu bacaleg yang menjabat sebagai anggota BPD.

Ummul mengatakan, pihaknya menelusuri lebih lanjut aduan tersebut. Ternyata, pihaknya menemukan tiga bacaleg lainnya yang menjabat sebagai anggota BPD.

Jika ditotal, ada 4 bacaleg yang menjabat sebagai anggota BPD. Selain itu, ia mengatakan, pihaknya menemukan dua bacaleg yang menjabat sebagai guru di yayasan yang mendapatkan sertifikasi." (Bacaleg tersebut tersebar, red) Dari tiga dapil dan dua sertifikasi," ungkap Ummul.

Setelah itu, Bawaslu mengimbau dan menyarankan untuk melakukan perbaikan kepada KPU Jember. "Sudah dilakukan oleh KPU," katanya.

Ummul menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 bahwa Kades maupun orang yang tergabung dalam BPD tidak diperbolehkan untuk nyaleg. "Pada saat mendaftar sebagai bacaleg itu mereka juga harus mengundurkan diri. Makanya, seharusnya dalam administrasi itu harus sudah diupload di Silonnya bahwa surat pengunduran diri itu sudah diajukan," jelasnya.

Saat di tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) nanti, Ummul menjelaskan, bacaleg terkait harus mendapatkan surat pemberhentian dari atasannya dan segera diunggah. Surat pengunduran diri dari bacaleg terkait, telah diunggah ke silon. (iaf/why)


Share to