Bawaslu Jember: Kepala Daerah dan Pejabat Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Thursday, 18 May 2023 15:48 WIB

Bawaslu Jember: Kepala Daerah dan Pejabat Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu

RILIS: Konferensi pers Bawaslu Jember, Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 22.30.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember telah merampungkan penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR). Bawaslu menyatakan, terdapat 9 pejabat yang di dalamnya juga kepala daerah, diduga telah melakukan pelanggaran tersebut.

Menurut Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dwi Endah Prasetyowati, terdapat 55 pejabat yang dilaporkan telah melanggar peraturan. “Penanganan dugaan pelanggaran pemilu ini kami awali dengan tahapan klarifikasi, yakni memintai keterangan kepada pelapor, saksi, para terlapor dan pihak terkait, serta keterangan ahli, sejumlah 66 orang (total pihak yang diperiksa, red),” jelasnya saat konferensi pers, Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 22.30.

Selanjutnya, pihaknya mengkaji dan menggelar rapat pleno pimpinan selama 14 hari. “Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan hari ini adalah hari terakhir penanganan pelanggaran pelaporan dugaan pelanggaran,” ungkapnya.

Dari kajian dan klarifikasinya, Endah menyebutkan, pihaknya mendapatkan sejumlah fakta yang mengandung dugaan pelanggaran perundang-undangan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kegitan J-Berbagi yang dijalankan oleh pemkab Jember. “Namun demikin, hasil pemerikasaan dan kajian, terdapat 9 pejabat yang diduga melanggar,“ katanya.

Endah menyebutkan, 9 orang yang dimaksud ialah pejabat di OPD dan kepala daerah. “Jika rinciannya, kami mohon maaf masih belum bisa menginformasikan karena informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan,” sebutnya.

Terkait pelanggaran yang dimaksud, Endah mengatakan, ialah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Terus, ada peraturan bersama di mana di situ ada Menpan RB, KASN, Bawaslu juga. Terus juga adan Undang-Undang nomor 5 terkait dengan aparatur sipil negara dan uandang-undang nomor 7 terkait dengan pemilu,” paparnya.

Untuk itu, Endah mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak yang berwenang yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri. “Sesuai dengan wewenang masing-masing,” ujarnya. (iaf/why)


Share to