Bawaslu Jember Perkirakan Akan Ada Pengajuan Gugatan ke MK

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 18 Dec 2020 10:23 WIB

Bawaslu Jember Perkirakan Akan Ada Pengajuan Gugatan ke MK

TAK MULUS: Proses rekapitulasi suara Pilkada Jember tingkat kabupaten yang digelar KPU Jember tidak berjalan lancar, sehingga Bawaslu setempat memperkirakan akan ada gugatan ke MK.

JEMBER, TADATODAYS.COM - KPU Jember telah merampungkan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jember 2020, dimana pasangan calon Hendy-Gus Firjaun meraih suara terbanyak atas dua paslon lainnya yakni 489.794 suara. Atas hasil itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember memperkirakan akan ada gugatan dari paslon lain.

Sementara, untuk Paslon 01 pasangan Faida-Dwi Oktavianto Nugraha mendapat 328.729 suara. Sedangkan Paslon 03 Abdussalam - Ivan Ariadna perolehan suaranya 232.648 suara. Rekapitulasi ini dilakukan oleh KPU Jember selama dua hari, mulai Rabu (16/12/2020) hingga Kamis (17/12/2020) di aula salah satu hotel ternama di Jember.

Komisioner Bawaslu Jember, Devi Aulia, memperkirakan akan ada permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Dari pelaksanaan rapat pleno terbuka ini (berlangsung selama dua hari), kayaknya nanti ada permohonan yang akan diajukan ke MK. Sehingga kami pun (Bawaslu) sudah mempersiapkan data-data hasil pengawasan kami," kata Devi Aulia

Sehingga, lanjut Devi, nantinya Bawaslu akan menjadi pihak pemberi keterangan. "Yang nantinya pengajuannya akan dilakukan oleh saksi atau dari paslon itu sendiri," katanya.

Namun demikian, kata Devi, kalaupun ada pengajuan ke MK, tidak akan mempengaruhi hasil keputusan rekapitulasi surat suara di tingkat kabupaten. Yang mungkin terjadi nanti, akan mempengaruhi dan mengubah proses tahapan-tahapan pilkada. "Mengingat Pilkada 2018 di Kabupaten Sampang, bukan hasil, tapi proses," sambungnya.

Untuk persoalan yang ditemukan ditemukan Bawaslu dalam proses rapat pleno terbuka itu, kata Devi, terjadi di sejumlah TPS. Seperti, di TPS Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, dimana ada pemilih yang mencoblos menggunakan undangan orang lain. Juga di Kecamatan Tanggul yang diduga tanda tangan kehadiran pemilih, ditanda tangani oleh orang lain. Kemudian di TPS Ambulu, juga persoalan administrasi lainnya.

Namun demikian, melalui kesepakatan bersama dan para saksi dari masing-masing calon sudah memaparkan argumentasinya. Tepat pukul 23.40 WIB, KPU Jember menetapkan resmi hasil perolehan surat suara secara resmi di tingkat kabupaten.

"Hasil perolehan surat suara (tingkat kabupaten) ini, ditanda tangani oleh Ketua, sekurang-kurangnya dua anggota (KPU) dan saksi yang hadir. Namun apabila ada saksi yang tidak mau menandatangani, tidak mengurangi keabsahan," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in saat dikonfirmasi usai rapat pleno, Kamis (17/12/2020) malam.

Sementara, ketua KPU Jember Muhammad Syai’in mengatakan, bahwa hasil rekapitulasi surat suara ini sudah sah. Meskipun, lanjutnya, saksi dari paslon 01 dan Paslon 03 tidak mau menandatangani berita acara rapat pleno terbuka. "Jadi sudah berjalan, dan sudah sesuai dengan tindaklanjutnya,” kata Syai’in.

Sementara itu terkait kendala selama pelaksanaan rapat pleno terbuka itu, diakui Syai'in memang ada persoalan administrasi. Sehingga rapat yang mestinya berlangsung selama satu hari, terpaksa molor dan berlangsung selama dua hari setelah sebelumnya dilakukan beberapa skorsing.

Terungkap, ada 3 kecamatan yang mengalami persoalan sehingga mengharuskan rapat pleno terbuka itu beberapa kali diskorsing oleh KPU Jember. Yakni Kecamatan Bangsalsari, Tanggul, dan Ambulu. Sejumlah persoalan itu, di antaranya ada selisih suara yang tidak sama antara data yang ada secara manual, dengan data yang ada di database Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang diunggah oleh masing-masing PPK. (as/don)


Share to