Bawaslu Jember Raih Penghargaan Kehumasan Terbaik Nasional

Andi Saputra
Andi Saputra

Thursday, 08 Aug 2024 17:05 WIB

Bawaslu Jember Raih Penghargaan Kehumasan Terbaik Nasional

PRESTASI: Komisioner Bawaslu Jember Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Wiwin Riza Kurnia saat menerima penghargaan kehumasan dari Bawaslu RI.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Bawaslu Jember berhasil meraih penghargaan sebagai kehumasan terbaik tingkat nasional dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Penghargaan ini diberikan oleh Bawaslu RI kepada 514 Bawaslu Kabupaten/Kota dari 38 provinsi di Indonesia. Penghargaan itu diterima Bawaslu Jember pada 30 Juni 2024 lalu.

Komisioner Bawaslu Jember Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Wiwin Riza Kurnia menyatakan, penghargaan itu menjadi motivasi bagi Bawaslu Jember untuk terus memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Menurutnya, Humas Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memegang peran penting sebagai penghubung informasi antara internal lembaga dengan masyarakat. Oleh karena itulah divisinya saat ini berupaya memaksimalkan fungsi tersebut dengan beragam inovasi.

"Inovasi yang telah kami lakukan antara lain memaksimalkan fungsi posko aduan, menciptakan konten edukasi kepemiluan yang menjangkau semua segmen masyarakat, serta memperkuat hubungan dengan media massa," kata Wiwin.

Wiwin menambahkan Bawaslu Jember berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja kehumasan, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024. "Kami sedang mempersiapkan peningkatan kapasitas komunikasi publik, optimalisasi media sosial, dan langkah mitigasi informasi menjelang Pilkada," katanya.

Untuk diketahui, selain Bawaslu Jember, ada sedikitnya 9 Bawaslu kabupaten/kota lain yang juga mendapatkan penghargaan dari Bawaslu RI. Di antaranya ialah Bawaslu Grobogan, Kendal, Lombok Tengah, Pesisir Selatan, Sumbawa, Balikpapan, Batu, Pekalongan, dan Serang. (*/as/why)

KEHUMASAN: Sertifikat penghargaan Kehumasan Terbaik Nasional yang diraih Bawaslu Jember

PEMBERI DAN PENERIMA POLITIK UANG PILKADA 2024 BISA DIPIDANA

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember menegaskan bahwa pemberi dan penerima uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sama-sama terancam hukuman pidana. Hal itu disampaikan oleh komisioner Bawaslu Jember Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Wiwin Riza Kurnia.

"Pada Pilkada, baik pemberi maupun penerima politik uang bisa dikenai sanksi pidana," ujar Wiwin kepada Tadatodays.com, Kamis (8/8/2024).

Wiwin menjelaskan bahwa larangan terkait politik uang dalam Pilkada diatur dalam Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Larangan tersebut mencakup pemberian atau janji uang maupun materi lainnya sebagai imbalan yang dilakukan oleh pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, atau relawan.

Politik uang ini, kata dia, dilarang karena dapat memengaruhi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya, baik dengan cara tertentu yang mengakibatkan suara tidak sah maupun untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.

Wiwin menyebut, sanksi bagi pelaku politik uang dalam Pilkada diatur dalam Pasal 187A ayat (1). Pemberi politik uang dapat dikenai hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sanksi yang sama, lanjutnya, juga berlaku bagi pemilih yang dengan sengaja menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana bunyi Pasal 187A ayat (2). (*)

BAWASLU JEMBER BUKA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI UNTUK MASYARAKAT

BAWASLU Jember membuka pelayanan pengajuan keberatan atas informasi. Menurut Komisioner Bawaslu Jember Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Wiwin Riza Kurnia, pelayanan itu diberikan dalam rangka memaksimalkan pelayanan informasi pada masyarakat.

Wiwin menyampaikan, masyarakat berhak mengajukan keberatan atas informasi apabila Bawaslu tidak menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, Bawaslu menyampaikan informasi melebihi waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat juga bisa mengajukan keberatan atas informasi, apabila kami (Bawaslu, Red) menolak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak sesuai dengan yang diminta,” kata Wiwin, Kamis (8/8/2024). 

Terkait bagaimana mekanisme pengajuan keberatan atas informasi itu, Wiwin menjelaskan masyarakat dapat datang langsung dan mengisi formulir pengajuan keberatan informasi dengan melengkapi fotocopy identitas diri (NIK) ke kantor Bawaslu Jember.  Bisa juga melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (NIK) kemudian dikirim ke alamat email PPID yang tertera di website Bawaslu Jember.

Selanjutnya dalam beberapa hari setelahnya, PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi yang diinginkan pemohon. Apabila informasi yang diminta tidak termasuk dalam Daftar Informasi Publik (DIP)atau termasuk informasi yang dikecualikan, maka diberikan surat penolakan kepada Pemohon Informasi. (*/as/why)


Share to