Bawaslu Jember Sebut Laporan JPER di Luar Tiga Jenis Pelanggaran

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Wednesday, 24 May 2023 17:29 WIB

Bawaslu Jember Sebut Laporan JPER di Luar Tiga Jenis Pelanggaran

RDP: Anggota Bawaslu Jember Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Devi Aulia Rohim saat RDP dengan Komisi A DPRD Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Jember, Rabu (24/5/2023) siang, Bawaslu menyampaikan bahwa di pihaknya ada tiga jenis pelanggaran. Nah, laporan dari Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JPER) termasuk di luar tiga jenis pelanggaran itu.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Bawaslu Jember Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Devi Aulia Rohim. "Jenis pelanggaran administrasi yang bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Ada kode etik jika yang melanggar adalah Ad Hoc ini yang menindaklanjuti Bawaslu atau KPU," jelasnya saat rapat.

Sedangkan pelanggaran ketiga ialah pidana pemilu. "Yang menindaklanjuti ada kepolisian, Bawaslu dan kejaksaan," katanya.

Kemudian untuk jenis pelanggaran yang dilaporkan oleh JPER, Devi menjelaskan, ialah dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya. "Karena tidak masuk di tiga jenis pelanggaran yang kami sebutkan di awal," katanya.

Oleh karenanya, Devi memaparkan bahwa pihaknya menindak lanjuti pelaporan tersebut. "Setelah klarifikasi dan kajian kami lakukan maka kemarin kami sudah memutuskan bahwa dari 55 terlapor, 8 ASN dan satu ada keberpihakan," paparnya.

Sebab pelanggaran tersebut di luar tiga pelanggaran yang telah disebutkan terutama untuk kepala daerah, Devi menjelaskan, pihaknya menggunakan dasar hukum undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Di situ ada pasal 76, 78, 80, tapi kami hanya bisa menyentuh di pasal 76," jelasnya.

Untuk perundang-undangan lainnya, lanjutnya, pihaknya hanya bisa merekomendasikan ke kementerian dengan tembusan disampaikan ke gubernur dan DPRD Jember. "Untuk surat rekomendasinya yakni surat nomor 137/rekom-DPPL/LP/PL/Kab/16.16/V/2023 perihal rekomendasi dugaan pelanggaran perundang-undangan lain," katanya. (iaf/why)


Share to