Bea Cukai Probolinggo Podcast di Radio Bromo FM: Gempur Rokok Ilegal

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Tuesday, 26 Aug 2025 18:14 WIB

Bea Cukai Probolinggo Podcast di Radio Bromo FM: Gempur Rokok Ilegal

TANYA JAWAB: Host Podcast Gempur Rokok Ilegal Radio Bromo 92.3 FM berdialog langsung dengan staf Bea Cukai Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Gempur Rokok Ilegal menjadi topik bahasan Podcast Radio Bromo 92.3 FM. Topik “Gempur RokokI Ilegal” ini dibahas bersama narasumber Penata Layanan Operasioanal TK.III KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Lolyta Hapsari Putri dan Pengadministrasi Perkantoran TK. II KPPBC TMP C Probolinggo, Dwi Rahayu Nandayani.

Adapun podcast di gelar di Studio Radio Bromo 92.FM pada Selasa (26/8/2025). Pembahasan dimulai dari pengenalan Bea Cukai Probolinggo. Bea Cukai Probolinggo yang beralamat di Jl Tanjung Tembaga Timur nomor 03 Mayangan Kota Probolinggo, itu mengawasi tiga wilayah. Yaitu Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.

Tugas Bea Cukai, sesuai dengan namanya diberi dua tugas yaitu Bea dan Cukai. Bea atau Kepabeanan sendiri merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Sedangkan cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu.

Berbicara mengenai tema rokok ilegal, termasuk ke dalam kategori cukai. Kepabeanan dan Cukai ini juga merupakan salah satu instrumen penerimaan negara. Sedangkan target Bea Cukai Probolinggo dari tahun ke tahun, selalu mengalami peningkatan target.

“Untuk Tahun 2025 sendiri kami di sektor kepabeanan targetnya sebesar 21,6 Miliar dan Cukai sebesar 1,26 Triliun. Totalnya 1,28 Triliun,” terang Penata Layanan Operasional TK.III KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo Lolyta Hapsari Putri.

Lanjut Lolyta, penerimaan negara ini nantinya akan dikumpulkan di kas negara dan akan digunakan sebagai pembiayaan negara antara lain dapat digunakan sebagai anggaran Pendidikan. Seperti peningkatan kompetensi guru, peningkatan sarpras pendidikan, dan lain sebagainya. Termasuk juga digunakan sebagai anggaran insfrastruktur. Seperti pembangunan jalan, jembatan, dan lain sebagainya.

“Juga dipakai untuk anggaran kesehatan seperti penyediaan sarana kesehatan, rumah sakit, obat-obatan, dan lain sebagainya; dan anggaran transfer ke daerah seperti pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ungkapnya.

Wanita berkerudung ini menambahkan bahwa DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. Penerimaan DBHCHT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai.

“Dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah,” tegasnya.

Sementara Kabupaten Probolinggo juga menerima DBHCHT. DBHCHT ini ada prioritas-prioritas penggunaannya yaitu dibagi menjadi tiga. Pertama, ada bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen dapat digunakan sebagai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan sosial seperti pemberian bantuan, dan pembinaan industri.

Kedua, bidang kesehatan sebesar 40 persen dapat digunakan seperti penyediaan sarana kesehatan, BPJS, peningkatan vaksinasi, dan lain sebagainya. Ketiga, yaitu bidang penegakan hukum sebesar 10 persen dapat digunakan sebagai sarana pemberantassan rokok illegal.

Bea Cukai Probolinggo dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo sering menyosialisasikan acara gempur rokok ilegal baik melalui talkshow di radio, maupun sosialisasi di kecamatan. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak menjual, membeli, dan mengkonsumsi rokok ilegal.

Alasan pelarangan rokok illegal, itu pertama karena rokok ilegal itu tidak membayar cukai, sehingga secara tidak langsung merugikan negara atau APBN tidak tercapai dan kemungkinan besar transfer daerah berupa DBHCHT juga dapat menurun. Selanjutnya membayakan Kesehatan.

Pasalnya kandungan tar dan nikotin tidak diinformasikan dengan benar. Berikutnya terganggunya kinerja pasar hasil tembakau.

“Selain itu ada sanksinya. Sesuai dengan PMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai setiap orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan akan dikenakan sanksi pidana 1-5 tahun dan pidana denda 2-10 kali nilai cukai atau sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai,” Jelasnya.

Ciri rokok tidak resmi antara lain: diproduksi tanpa izin, tidak melunasi pungutan wajib (cukai dan/atau pajak lainnya), dan pelekatan pita cukai tidak sesuai ketentuan. Biasanya rokok ilegal memiliki ciri seperti : harga yang cenderung murah, mereknya plesetan, mereknya tidak terkenal, dan kemasannya sederhana.

Jenis Jenis Rokok ilegal ada empat yaitu : pertama rokok polos; kedua pita cukai bekas; ketiga pita cukai palsu; keempat pita cukai berbeda.

Kalau misalkan masyarakat tahu ada peredaran rokok illegal, masyarakat dapat menginformasikan kepada Bea Cukai Probolinggo melalui Bravo Bea Cukai di 1500225 atau ke Kantor Bea Cukai terdekat dalam hal ini Bea Cukai Probolinggo di 089-8181- 5599. “Atau dapat menghubungi kami, kami ada di media sosial baik Instagram, Facebook, Twitter, dan bahkan tiktok,” ujarnya.

Bea Cukai Probolinggo bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo menghimbau dan mengharapkan partisipasi masyarakat agar tidak menjual, membeli, dan mengkonsumsi rokok ilegal. Apabila mengkonsumsi rokok, konsumsilah yang legal atau resmi saja. Apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal harap dapat menghubungi kami di 089-8181-5599. Atau dapat menghubungi kami di media sosial baik Instagram, Facebook, Twitter, dan bahkan tiktok @beacukaiprobolinggo.

Sementara Pengadministrasi Perkantoran TK. II KPPBC TMP C Probolinggo Dwi Rahayu Nandayani menerangkan jika masyarakat ada yang ingin mendirikan usaha pabrik rokok, maka Bapak/Ibu bisa mendaftar ke Bea Cukai Probolinggo untuk mendapatkan NPPBKC.

PODCAST: Sejumlah staf Bea Cukai Probolinggo hadir sebagai narasumber Podcast Gempur Rokok Ilegal di Radio Bromo 92.3 FM.

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Syarat untuk bisa menjadi pengusaha pabrik hasil tembakau (rokok) yaitu lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: Bangunan tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen yang memisahkan dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian Pabrik yang dimintakan izin.

Ketentuan berikutnya, berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri; memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha dalam batas tertentu, untuk pabrik hasil tembakau luas wilayah ≥ 200m2; memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan/atau tangki atau wadah lainnya untuk menyimpan bahan baku atau bahan penolong.

Ketentuan selanjutnya, memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai ; memiliki bangunan, ruangan, tangki, dan/atau tempat untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai yang selesai dibuat; dan memiliki bangunan, ruangan, tangki, dan/atau tempat untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya.

Syarat lain yaitu Izin dari usaha instansi terkait, meliputi: memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Pengusaha BKC dengan mendaftar ke Online Single Submission (OSS); izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik.

Permohonan untuk mendapatkan NPPBKC dibagi menjadi 2 tahap. Pertama pemeriksaan Lokasi, pengusaha pabrik rokok mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, dilampiri dengan: Gambar denah situasi sekitar Lokasi; Gambar denah dalam Lokasi. Untuk kemudian dilakukan pemeriksaan Lokasi dan diterbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi.

“Kedua, tahapan pemaparan proses bisnis jika lokasi dinyatakan memenuhi, maka dapat diajukan permohonan mendapatkan NPPBKC, dilampiri dengan berita acara pemeriksaan lokasi (berlaku 3 bulan), foto copy izin usaha, daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas BKC, daftar penyalur yang langsung membeli BKC dari pengusaha pabrik (HT), formulir registrasi Pengusaha BKC (daftar pemasok bahan baku, bahan penolong, distributor, dll), surat kesiapan untuk menyampaikan pemaparan proses bisnis. Kemudian akan dijadwalkan agenda pemaparan proses bisnis untuk menjelaskan profil pengusaha pabrik. Keputusan penerbitan/penolakan NPPBKC akan ditentukan maksimal 3 hari kerja,” terangnya. (*/hla/why)


Share to