Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sosialisasi Peraturan Bidang Cukai Hasil Tembakau

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Tuesday, 22 Jul 2025 20:08 WIB

Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sosialisasi Peraturan Bidang Cukai Hasil Tembakau

SOSIALISASI PERATURAN: Penyuluh Bea Cukai Probolinggo, Arif Jaya Setiawan memaparkan materi peraturan perundang-undangan di bidang cukai hasil tembakau.

Rokok Ilegal Membahayakan Penerimaan Negara

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo sukses menggelar sosialisasi forum tatap muka peraturan perundangan-undangan di bidang cukai hasil tembakau kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Sosialisasi rampung digelar di enam titik. Titik keenam digelar di Rumah Makan Dapur Padi di Jl Raya Dringu, Kabupaten Probolinggo, Selasa (22/7/2025).

PEMBUKAAN: Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai hasil tembakau.

Narasumbernya ialah Bea Cukai Probolinggo dan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto. Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda), Sumarto.

Sedangkan peserta sosialisasi diikuti sejumlah perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para pedagang toko di sekitar Kecamatan Dringu. Selain pemaparan materi oleh narasumber, sosialisasi juga dilakukan diskusi tanya jawab oleh peserta. "Untuk sosialisasi hari ini, ini yang terakhir yang ke-6 ya. Karena kami ini dibatasi 6 kegiatan," terang Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sumarto.

Pria berkacamata ini menerangkan bahwa selama penanganan sampai saat ini Satpol-PP sudah ada beberapa titik yang sudah ditemukan peredaran rokok ilegal. Pasalnya Satpol PP sebagai pendamping cukai yang menangani dan memiliki wewenang menindak. "Jadi kami dalam penanganan sampai saat ini kami dengan pihak cukai selalu sinergi ya dalam melaksanakan tugas. Baik persiapan hingga penindakan hukum langsung, kayak penggerebekan dan sebagainya," ujarnya.

Sementara, dalam penindakan, ada langkah humanis yang dilakukan Satpol PP kepada toko-toko yang menjual rokok ilegal. Pasalnya, Satpol PP menugaskan beberapa informan yang turun di titik-titik atau warung atau pengusaha yang menjual rokok ilegal.

PENDIDIKAN HUKUM: Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto menyampaikan materi sanksi bagi pengedar rokok ilegal.

"Jadi awalnya itu memang ada sosialisasi ya. Dengan sosialisasi mudah-mudahan tidak menjual rokok ilegal ke depannya. Jadi masalah seperti ini yang jelas untuk menghapus agak sulit ya, mungkin mengurangi saja," ungkapnya.

Sementara, penyuluh di Kantor Bea Cukai Probolinggo Arif Jaya Setiawan menyampaikan di wilayah Kabupaten dan Kota Probolinggo hingga Kabupaten Lumajang untuk peredaran rokok ilegal sampai saat ini, itu masih banyak. Bahkan Cukai Probolinggo masih terus aktif mencegah rokok ilegal itu beredar.

"Dengan kita menindak agen-agennya. Biar masyarakat juga mengonsumsi rokok yang legal. Karena peredaran rokok ilegal dapat membahayakan penerimaan negara. Penerimaan negara itu bisa sebagai pembangunan nasional," tegasnya.

Pria yang akrab disapa Arja ini mengungkapkan kendala pencegahan lebih kepada informasi. Pasalnya informasi itu dibutuhkan untuk mengetahui rokok ilegal itu tersebar di daerah mana saja. Termasuk di Kabupaten Probolinggo.

DIALOG: Salah satu Perangkat Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu bertanya tentang peraturan di bidang cukai hasil tembakau kepada para narasumber.

“Bagaimana agar agen-agen itu tidak memasarkan rokok ilegalnya di warung-warungnya. Agar kami bisa menindak itu, agar tidak beredar di kalangan masyarakat. Tapi sejauh ini kita belum menemukan pabrik rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo. Probolinggo lebih ke daerah pemasaran. Rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo dipasarkan oleh agen-agen yang sering kita cari," tegasnya.

Diketahui, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Probolinggo tahun 2025 sebesar Rp 100 miliar. Itu tertinggi kelima di Indonesia. DBCHT Kota Probolinggo dan Kabupaten Lumajang sekitar Rp 30 Miliar. "Kabupaten Probolinggo ini karena dia ada pabrik Sampoerna dan Gudang Garam. Bahkan petani tembakau lebih banyak daripada kota dan kabupaten lain. Itu indikatornya," ujarnya.

Sementara, Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto mengatakan hingga Juli 2025 Kejari Kabupaten Probolinggo belum pernah menerima penanganan perkara terkait cukai. Pasalnya Kejari Kabupaten Probolinggo fokus penanganan tindakan hukum secara preventif.

"Kami menghimbau kepada masyarakat, kita sudah melakukan sosialisasi terkait larangan menggunakan rokok ilegal. Kita sudah 6 kali kegiatan. Pada intinya kegiatan itu adalah melakukan pelarangan terhadap penggunaan rokok-rokok ilegal seperti itu. Ancaman hukuman terberat adalah sanksi hingga 4 kali administrasi. Nah itu tentu menjadi saksi yang sangat berat bagi masyarakat sehingga kami himbau masyarakat atau perusahaan tidak mendekati rokok rokok ilegal tersebut," paparnya. (*/hla/why)


Share to