Podcast Radio Bromo FM, Bea Cukai Probolinggo Bahas Gempur Rokok Ilegal

Hilal Lahan Amrullah
Monday, 30 Jun 2025 09:04 WIB

EDUKASI: Para narasumber dari Bea Cukai Probolinggo, yaitu Dwi Rahayu Nandayani dan Arrizal Fatoni mengedukasi masyarakat pada Podcast "Gempur Rokok Ilegal" di Radio Bromo FM.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Gempur rokok ilegal menjadi topik bahasan Podcast Radio Bromo FM, salah satu Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Topik "Gempur Rokok Ilegal," dibahas bersama dua narasumber dari Bea Cukai Probolinggo, yaitu Dwi Rahayu Nandayani dan Arrizal Fatoni.
Adapun Kegiatan ini disiarkan secara langsung pada Senin (24/6/2025) dimulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB di Jl. Rengganis No.1 Gedung Islamic Center lt. 1, Studio Radio Bromo FM. Podcast yang dipandu oleh Sonny dari Bromo FM. Keduanya menjelaskan peran dan tugas Bea Cukai Probolinggo dalam mengawasi wilayah kerja yang mencakup Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.
Arrizal Fatoni menjelaskan berbagai ciri rokok ilegal, mulai dari rokok polos (tanpa pita cukai), pita cukai palsu, hingga penggunaan pita cukai salah peruntukan. Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Masyarakat bisa melapor melalui saluran resmi Bravo Bea Cukai di 1500225, WhatsApp ke 0898181559, atau langsung melalui media sosial resmi Bea Cukai Probolinggo.
"Jangan ragu, karena partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan pengawasan. Ini bukan hanya tugas Bea Cukai, tetapi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara. Laporkan jika melihat atau mencurigai peredaran rokok ilegal. Mari kita jaga penerimaan negara agar pembangunan di daerah kita terus berjalan dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara langsung,” pungkas Arrizal Fatoni.
Sementara Bea Cukai Probolinggo mengemban target penerimaan negara tahun 2025 sebesar Rp 1,28 triliun, yang sebagian besar bersumber dari sektor cukai hasil tembakau. Capaian ini tentu sangat bergantung pada keberhasilan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Rokok ilegal merugikan penerimaan negara secara langsung. Setiap batang rokok yang beredar tanpa cukai resmi, berarti potensi dana pembangunan yang hilang. Dana dari cukai tembakau, seperti DBHCHT, digunakan untuk pembangunan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan kegiatan sosial lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ungkap Dwi Rahayu.
Ia menambahkan, dalam konteks penegakan hukum, peredaran rokok ilegal bukan pelanggaran ringan. “Mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana berat. Sesuai Undang-Undang Cukai, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya.
Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Penipuan yang sering terjadi biasanya berkedok kiriman barang dari luar negeri dan permintaan transfer dana.
“Bea Cukai tidak pernah meminta transfer dana secara langsung kepada masyarakat. Jika ada yang mengaku petugas Bea Cukai dan menjanjikan pelepasan barang kiriman setelah mentransfer sejumlah uang, bisa dipastikan itu adalah penipuan,” kata Dwi Rahayu mengingatkan.
Podcast yang berlangsung santai namun penuh informasi tersebut ditutup dengan ajakan kepada masyarakat untuk terus bersinergi bersama pemerintah dalam memberantas rokok ilegal. (*/hla/why)

Share to
 (lp).jpg)